Akses Keterbukaan Informasi, Anggota Bawaslu RI Resmikan PPID Kota Tasikmalaya

- 12 Maret 2021, 19:20 WIB
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, meresmikan kantor PPID di Bawaslu Kota Tasikmalaya.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar, meresmikan kantor PPID di Bawaslu Kota Tasikmalaya. /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN - Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar SH, LL, MPhD, bersama Bawaslu Jawa Barat resmikan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Bawaslu Kota Tasikmalaya, Jumat 12 Maret 2021.

PPID tersebut untuk keterbukaan informasi kepada publik Kota Tasikmalaya sekaligus upaya edukasi atau pendidikan politik kepada masyarakat terkait fungsi dan peran Bawaslu.

Menurut Fritz, PPID merupakan bagian dari tugas penyelenggara negara untuk menyampaikan informasi. Jadi masyarakat bisa mendapatkan informasi secara terbuka yang diperbolehkan oleh Undang-undang.

Baca Juga: Tragedi Tanjakan Cae: Evakuasi Bus Maut Sempat Terhambat, Ban Crane Mengalami Slip

"Diharapkan dengan adanya PPID ini masyarakat bisa mendapatkan informasi yang lebih banyak terkait pengawasan pemilu," katanya.

Selain itu, masyarakat dapat mengetahui dan belajar proses demokrasi yang ada di Kota Tasikmalaya.

Kehadiran PPID, kata Fritz, bisa menjadi bagian dari akuntabilitas lembaga. Dalam hal ini Bawaslu sebagai penyelenggara pemerintahan termasuk mempunyai tugas bersama melaksanakan proses demokrasi.

"Tentunya dengan memberikan edukasi dan pendidikan politik kepada masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Fenomena Hujan Es di Siang Bolong Landa Dusun Ciawitali Rancah Ciamis, Pertanda Apakah Ini?

Sehingga masyarakat ikut berpartisipasi dalam pengawasan perjalanan politik kedepan. Bukan hanya formalitas tetapi harus melekat pada kelembagaan sebagai transparansi di Bawaslu.

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah