KABAR PRIANGAN - Pemerintah Republik Indonesia relah melarang mudik Lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021. Selain itu, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).
Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.
Kendati demikian, pemerintah memberikan toleransi atau pengecualian aturan in ikepada masyarakat yang memang harus melakukan perjalanan luar kota.
Baca Juga: Perang Sarung, Lima Remaja Dirazia Polisi. Tiga Diantaranya Remaja Putri
Berikut ini perjalanan yang dibolehkan selama berlaku aturan larangan mudik:
1. Kendaraan distribusi logistik
2. Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yaitu :
- - Bekerja/perjalanan dinas
- - Kunjungan keluarga sakit
- - Kunjungan duka anggota keluarga meninggal
- - Ibu hamil yang didampingi 1 orang
- - Kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
- Baca Juga: Upah Pengubur Jenazah Covid- 19 di Kota Banjar Belum Dibayar, Nilainya Mencapai Rp204 Juta
Kendati demikian, untuk mereka yang mendapatkan pengecualian ini, tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya adalah Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa didapatkan dengan cara:
- ASN/BUMN/BUMD/TNI/Polri
Surat izin untuk pegawai pemerintahan bisa didapatkan dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta
SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.
- Pekerja sektor informal
SIKM untuk pekerja sektor informal bisa berupa surat izin tertulis dari Kepala Desa/lurah.
- Masyarakat nonpekerja
SIKM untuk masyarakat umum nonpekerja bisa berupa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.
Adapun SIKM ini berlaku untuk perseorangan atau individu dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara. Syarat lainnya, usia pelaku perjalanan di atas 17 tahun.
Skrining
Pelaku perjalanan akan diperiksa kelengkapan dokumen, termasuk hasil tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.***