Mudik Lebaran 2021 Dilarang, Kecuali Orang-orang Ini, Berikut Syarat-syaratnya

- 26 April 2021, 09:24 WIB
Ilustrasi mudik.
Ilustrasi mudik. /Sumber Pixabay/

KABAR PRIANGAN - Pemerintah Republik Indonesia relah melarang mudik Lebaran 2021 dari 6-17 Mei 2021. Selain itu, pemerintah pun mengeluarkan kebijakan pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini berlaku dua pekan sebelum dan sepekan setelah masa peniadaan mudik, yakni 22 April-5 Mei 2021 dan 18-24 Mei 2021.

Kendati demikian, pemerintah memberikan toleransi atau pengecualian aturan in ikepada masyarakat yang memang harus melakukan perjalanan luar kota.

Baca Juga: Perang Sarung, Lima Remaja Dirazia Polisi. Tiga Diantaranya Remaja Putri

Berikut ini perjalanan yang dibolehkan selama berlaku aturan larangan mudik:

1. Kendaraan distribusi logistik

2. Kelompok masyarakat dengan keperluan perjalanan nonmudik, yaitu :

Kendati demikian, untuk mereka yang mendapatkan pengecualian ini, tetap harus memenuhi persyaratan yang berlaku, salah satunya adalah Surat Izin Perjalanan atau Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) yang bisa didapatkan dengan cara:

- ASN/BUMN/BUMD/TNI/Polri

Surat izin untuk pegawai pemerintahan bisa didapatkan dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.

Baca Juga: Terlalu! di Bulan Ramadan Ini 12 Pasangan Bukan Muhrim Tertangkap Bedua di Kamar Kost Hingga Larut Malam

- Pegawai swasta

SIKM untuk pegawai swasta bisa didapatkan dengan meminta surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan.

- Pekerja sektor informal

SIKM untuk pekerja sektor informal bisa berupa surat izin tertulis dari Kepala Desa/lurah.

- Masyarakat nonpekerja

SIKM untuk masyarakat umum nonpekerja bisa berupa surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah.

Baca Juga: Kegiatan Keagamaan di Polres Garut yang Menghadirkan Penceramah Ustaz Evie Effendi, Dikritik Ulama Garut

Adapun SIKM ini berlaku untuk perseorangan atau individu dan hanya untuk satu kali perjalanan pulang-pergi lintas kota/kabupaten, provinsi, atau negara. Syarat lainnya, usia pelaku perjalanan di atas 17 tahun.

Skrining

Pelaku perjalanan akan diperiksa kelengkapan dokumen, termasuk hasil tes Covid-19 (RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19) di pintu kedatangan atau pos kontrol yang ada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah