Perusahaan Wajib Membayarkan THR Ramadan 1442 H Paling Lambat H-7 Lebaran

- 27 April 2021, 20:19 WIB
Tim Monev THR Kota Tasik yang terdiri dari unsur Disnaker, Apindo, Serikat dan Pengawas Ketenakerjaan saat melakukan monitoring guna memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu.*Kepot: Tim Monev THR Kota Tasik yang terdiri dari unsur Disnaker, Apindo, Serikat dan Pengawas Ketenakerjaan saat melakukan monitoring guna memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu.*
Tim Monev THR Kota Tasik yang terdiri dari unsur Disnaker, Apindo, Serikat dan Pengawas Ketenakerjaan saat melakukan monitoring guna memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu.*Kepot: Tim Monev THR Kota Tasik yang terdiri dari unsur Disnaker, Apindo, Serikat dan Pengawas Ketenakerjaan saat melakukan monitoring guna memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu.* /kabar-priangan.com/Asep MS/

"Bahkan selain ke pihak perusahaan, informasi ini juga telah kita sampaikan kepihak asosiasi pekerja dalam hal ini Apindo termasuk kepada serikat-serikat buruh yang ada dimasing-masing perusahaan dengan jumlah pekerja sekitar tiga puluh ribu pekerja," katanya.

Untuk besaran THR yang diberikan ujar Rahmat, tergantung masing-masing perusahaan dengan batas minimal satu kali gaji pokok bulan-bulan biasa.Ketentuan tersebut berlaku untuk seluruh perusahaan baik Perusahaan UKM, menengah dan perusahaan sekala besar.

Baca Juga: Tim BPK RI Lakukan Pemeriksa Laporan Keuangan Pemkab Sumedang Tahun 2020

Guna kepatuhan pembayaran THR tersebut kata Rahmat, pihaknya bekerja sama dengan balai pengawas ketenagakerjaan telah melakukan monitoring dan pemantauan kemasing-masing perusahaan.

"Termasuk kita juga meminta kepada pihak pekerja atau buruh bila mana pihak perusahaan tidak bisa melaksanakan kewajibannya sesuai yang ditentukan oleh pemerintah agar pro aktif melaporkannya ke dinas sehingga bisa kita tindak lanjuti," ujar Rahmat.

Bahkan lanjut Rahmat, pemerintah melalui disnaker Provinsi dan pusat juga akan membuka posko khusus pengaduan THR.

Sehingga bagi pekerja yang THR-nya tidak dibayarkan sesuai aturan pemerintah, pekerja bisa mengadu ke Posko pengaduan THR yang akan dibuka di dinas tingkat Provinsi, kota dan kabupaten."termasuk bisa diadukan langsung ke kantor kementrian tenaga kerja pusat," ucapnya.

Baca Juga: Mobil Damkar Kota Banjar Sering Mogok. Warga Sempat Bikin Gerakan Kumpulkan Coin

Bahkan ujar Rahmat mulai hari Tim Monev THR sudah turun ke lapangan, terdiri dari unsur Disnaker, Apindo, Serikat dan Pengawas Ketenakerjaan guna memastikan perusahaan membayar THR tepat waktu.
***

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah