"Peraturan tersebut tertuang dalam fatwa MUI nomor 11 tahun 2005 tentang Aliran Ahmadiyah dan Kebijakan Negara Dalam Menyelesaikan Kasus Ahmadiyah.
Baca Juga: Mobil Dinas Pemkot Banjar Terciduk Operasi Penyekatan di Kota Tasikmalaya
Jadi tak ada yang salah dengan apa yang telah dilakukan Bupati dalam hal ini," ujar Munir.
Terkait SKB 3 Menteri tersebut, diakui Munir memang banyak yang berlainan pandangan dan itu menurutnya sah-sah saja.
Hanya saja, khusus untuk MUI, sikapnya sudah sangat jelas bahwa Ahmadiyah itu aliran sesat yang harus ditangani pemerintah dan secara resmi MUI pusat telahmengeluarkan fatwa terkait hal itu.
Dikatakannya, pembangunan masjid di Kampung Nyalindung yang didirikan oleh jemaah Ahmadiyah itu memang seharusnya tidak dilakukan karena jelas-jelas hanya akan menimbulkan reaksi dan keresahan masyaraat.
Baca Juga: Asal Patuhi Protokol Kesehatan, Pemkab Tasik Perbolehkan Salat Id di Masjid
Munir mengimbau kepada masyarakat Kampung Nyalindung dan sekitarnya agar senantiasa menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi pembangunan tempat peribadatan jemaah Ahmadiyah tersebut.
Masyarakat pun diminta untuk tidak main hakim sendiri apalagi sampai melakukan pelanggaran hukum dalam menyikapi permasalahan ini.
"Kalaupun ada hal yang dianggap tak sesuai, laporkan saja ke pihak berwenang dalam hal ini APH (aparat penegak hukum) atau Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat). Jangan pernah main hakim sendiri apalagi melakukan perbuatan melanggar hukum," ucap Munir.***