Segel Tempat Peribadatan Ahmadiyah, Bupati Garut Banjir Dukungan

- 9 Mei 2021, 23:17 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan
Bupati Garut, Rudy Gunawan /Galamedia/ Agus Somantri/

KABAR PRIANGAN - Sikap tegas yang ditunjukan Bupati Garut Rudy Gunawan dengan menghentikan pembangunan dan menyegel tempat peribadatan jemaah Ahmadiyah di Kampung Nyalindung, Desa Ngamplangsari, Kecamatan Cilawu, mendapat apresiasi beragai kalangan.

Apresiasi di antaranya ditunjukan oleh sejumlah organisasi kepemudaan (OKP) dan organisasi kemasyarakatan (ormas).

"Kami sangat mengapresiasi sikap tegas yang dilakukan Pemkab Garut dan Bupati Garut yang telah menghentikan pembangunan serta menyegal tempat peribadatan jemaah Ahmadiyah di wilayah Cilawu tersebut," komentar Koordinator Gabungan Ormas Islam Garut, Ceng Lukman, Minggu 9 Mei 2021.

Baca Juga: Bupati Garut Bertanggung Jawab Atas Penyegelan Pembangunan Masjid Jemaah Ahmadiyah

Sikap tegas Bupati Garut itu menurut Lukman bukan hanya patut diparesiasi akan tetapi juga patut didukung. Apalagi apa yang dilakukan bupati itu dinilainya telah sesuai dengan aturan yang dikeluarkan pemerintah pusat, di antaranya Peraturan SKB Menteri nomor
3 tahun 2008.

Diterangkannya, pihaknya beserta masyarakat Kampung Nyalindung, sudah cukup lama melakukan pemantauan terhadap pembangunan tempat peribadatan jemaah
Ahmadiyah di daerah tersebut.

Karena adanya keresahan warga, pihaknya pun telah beberapa kali melakukan mediasi dengan pihak jemaah Ahmadiyah.

Baca Juga: KAMMI Garut Dukung SE Bupati yang Melarang Pembagunan Masjid Ahmadiyah

Dalam setiap mediasi yag dilakukan, tambah Lukman, pihak jemaah Ahmadiyah selalu berjanji untuk menghentikan pembangunan tempat peribadtan tersebut.

Namun pada kenyataannya, pembngunan masih terus dilakukn sehingga semakin menimbulkan keresahan di masyarakat.

"Dari hasil pantauan kami, pembangunan tempat peribadatan jemaaah Ahmadiyah di daerah Nyalindung itu sudah berlangsung sejak tahun 2013. Sejak awal, pembangunannya memang sudah menuai reaksi penolakan dari warga," katanya.

Baca Juga: Ketua MUI Garut: Keputusan Bupati Menyegel Pembangunan Masjid Ahmadiyah Sangat Tepat

Lukman menegaskan, bukan hanya menuai reaksi masyarakat setempat, pembangunan tempat peribadatan tersebut juga bahkan telah mengundang reaksi pihak Forkopimcam Cilawu.

Pihak Forkopimcam juga telah mengimbau pihak panitia untuk menghentikan pembangunan tempat peribadatan tersebut akan tetapi pihak panitia terus ngeyel dan tak mau menuruti imbauan.

Untuk mendukung sikap tegas Pemkab Garut tersebut, menurt Lukman, pihkanya akan terus berkonsilidasi dengan semua pihak.

Saat ini, dukungan bukan hanya datang dari OKP dan ormas akan tetapi juga dari pesantren-pesantren.

Baca Juga: Kejari Garut Siap Gelar Persidangan Kasus Korupsi Pasar Leles

Sementara itu, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Garut, KH A Sirodjul Munir juga menyatakan sangat menyambut baik keputusan Bupati Garut untuk menyegel bangunan yang hendak dijadikan tempat ibadat bagi jemaah Ahmadiyah di wilayah Kecamatan Cilawu itu.

Ia menilai, sikap tegas Bupati itu mengacu pada peraturan MUI pusat bahwa Ahmadiyah merupakan aliran sesat.

"Peraturan tersebut tertuang dalam fatwa MUI nomor 11 tahun 2005 tentang Aliran Ahmadiyah dan Kebijakan Negara Dalam Menyelesaikan Kasus Ahmadiyah.

Baca Juga: Mobil Dinas Pemkot Banjar Terciduk Operasi Penyekatan di Kota Tasikmalaya

Jadi tak ada yang salah dengan apa yang telah dilakukan Bupati dalam hal ini," ujar Munir.

Terkait SKB 3 Menteri tersebut, diakui Munir memang banyak yang berlainan pandangan dan itu menurutnya sah-sah saja.

Hanya saja, khusus untuk MUI, sikapnya sudah sangat jelas bahwa Ahmadiyah itu aliran sesat yang harus ditangani pemerintah dan secara resmi MUI pusat telahmengeluarkan fatwa terkait hal itu.

Dikatakannya, pembangunan masjid di Kampung Nyalindung yang didirikan oleh jemaah Ahmadiyah itu memang seharusnya tidak dilakukan karena jelas-jelas hanya akan menimbulkan reaksi dan keresahan masyaraat.

Baca Juga: Asal Patuhi Protokol Kesehatan, Pemkab Tasik Perbolehkan Salat Id di Masjid

Munir mengimbau kepada masyarakat Kampung Nyalindung dan sekitarnya agar senantiasa menjaga ketertiban dan tidak mudah terprovokasi dalam menyikapi pembangunan tempat peribadatan jemaah Ahmadiyah tersebut.

Masyarakat pun diminta untuk tidak main hakim sendiri apalagi sampai melakukan pelanggaran hukum dalam menyikapi permasalahan ini.

"Kalaupun ada hal yang dianggap tak sesuai, laporkan saja ke pihak berwenang dalam hal ini APH (aparat penegak hukum) atau Bakorpakem (Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat). Jangan pernah main hakim sendiri apalagi melakukan perbuatan melanggar hukum," ucap Munir.***

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah