Disinggung apakah pelayanan RSJK dan penggunaan alat serta obat tidak memiliki izin penggunaan alat dan obat, kata Faid, semua tindakannya sudah sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP), baik dalam menangani pasien maupun administrasi lainnya.
Mengenai perbedaan hasil pemeriksaan PCR antara Labkesda dan RSJK dapat dibenarkan secara medis sesuai kepentingan dokter penanggung jawab (DPJP), untuk melakukan cek ulang. Karena apabila hasil PCR negatif dan klinis mendukung ke arah gejala Covid-19, maka akan dirujuk untuk dilakukan PCR ulang.
Sementara alat PCR yang dimiliki RSJK sudah memiliki izin, terdaftar di Kemenkes, Labkesda dan sudah terekomendasi untuk dapat digunakan sebagai pendukung diagnose Covid-19.
"Izin penggunaan alat dan izin tambahan dari hasil dasar klaim covid 19, bahwa alat yang kita gunakan sudah direkomendasikan oleh Litbangkes juga klaim dari Kemenkes," ujarnya.
Baca Juga: Hikmah Ramadan: Makna Idulfitri Menurut Alqur'an
Sementara atas kajadian ini tidak ada sanksi dari Pemerintah setempat terhadap RSJK. Namun lebih kepada pembinaan.
Sedangkan anak pasien, Demi Hamzah menyebutkan, pihaknya mencabut segala bentuk laporan polisi terhadap RSJK. Hal ini demi kebaikan dan kemanfaatan hanya itu tidak ada motif lain.
"Tawaran mediasi muncul dari pihak RSJK untuk islah. Sebagai umat Islam tentu kita diajarkan untuk menerima tawaran islah. Karena hukum itu harus mengedepankan sisi yang baik,"katanya.
Baca Juga: Soal Pelaporan Demi Hamzah, Dr. Faid: Semua Layanan Sudah Sesuai Protap
Diakui anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya fraksi PDIP ini, pihaknya dan keluarga melaporkan, bukan karena benci. Ini murni hanya ingin jangan sampai kejadian yang menimpa ibunya itu terjadi dan dialami oleh masyarakat lain.