Keluarga Pasien Cabut Gugatan Sekaligus Islah dengan RSJK, dr. Faid : RSJK Siap Tingkatkan Pelayanan

- 12 Mei 2021, 08:19 WIB
Anak pasien Demi Hamzah saat memperlihatkan perjanjian dan komitmen RS JK terhadap peningkatan pelayanan secara pihaknya cabut laporan di Ruang Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa, 11 Mei 2021.
Anak pasien Demi Hamzah saat memperlihatkan perjanjian dan komitmen RS JK terhadap peningkatan pelayanan secara pihaknya cabut laporan di Ruang Reskrim Polres Tasikmalaya Kota, Selasa, 11 Mei 2021. /kabar-priangan.com/Erwin RW/

Ada 7 poin yang tercantum dalam surat kesepakatan yang telah ditandatangani kedua belah pihak. Pihaknya akan tetap mengawal komitmen yang telah disepakati antara keluarga pasien dan pihak RSJK. Sehingga kasus dugaan salah diagnosa tersebut jangan sampai terulang dan pihak RSJK juga memastikan mau melayani warga miskin.

Wakil Direktur Bidang Pelayanan Medis RS Jasa Kartini, dr. Faid Husnan mengatakan, pihaknya sudah melakukan kesepakatan dan islah dengan pihak keluarga. Dalam hal ini pihaknya siap memenuhi tuntutan dari pihak keluarga atas permintaan membuka pelayanan terhadap warga miskin.

"Berawal dari pelaporan ke Polres Tasikmalaya Kota terkait pelayanan RSJK. Kami menilai pihak keluarga pasien ada itikad baik untuk bersama-sama demi kemaslahatan masyarakat Kota dan Kabupaten Tasikmalaya. Mempasilitasi apa yang diinginkan keluarga Pak H. Demi. Dipelajari dengan baik semuanya tidak ada satupun tuntutan keluarga pasien yang bersebrangan dengan visi misi RSJK dalam pelayanan," katanya.

Baca Juga: PLN Pastikan Keandalan Pasokan Listrik Jelang Idul Fitri 1442 H, Siagakan 31 Ribu Personil Amankan Kelistrikan

Salah satu paling penting, kata Faid, RSJK akan terus melakukan perbaikan pelayanan.

"Perbaikan Manajemen di semua lini pelayanan. RSJK Insya Alloh mempasilitasi secara maksimal untuk masyarakat tidak mampu," ungkapnya.

Sebagai bukti komitmen manajemen RSJK akan melayani masyarakat baik peserta BPJS Kesehatan maupun yang tidak menjadi peserta pada tanggal 9 Maret 2021. SK Posisi kamar yang mana dari aturan PP No 47 tahun 2021 yang menggantikan PP sebelumnya.

"Terkait komposisi Kelas 3 untuk RS swasta 20 persen yang mana RSJK dari total 140 kamar kita sediakan 78 kamar untuk yang bisa diakses masyarakat kurang mampu, baik peserta BPJS Kesehatan maupun non BPJS Kesehatan,"ucapnya.

Dikatakannya, proses mediasi yang dilakukan pihak manajemen RSJK dengan pihak keluarga pasien hampir 2 minggu lebih.

Baca Juga: Soal Pelaksanaan Salat Id di Masjid Agung, MUI Kota Tasik Dukung Kebijakan Pemerintah

Halaman:

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah