"Kami tidak pernah ada dendam dengan RSJK. Ini bentuk kepedulian terhadap Rumah Sakit kebangaan warga Tasikmalaya sebagai pioner RS swasta yang sangat besar. Hari ini sudah cabut gugatan dan sudah islah," katanya.
Dalam islah tersebut, kata Demi, pihaknya meminta agar RSJK berkomitmen untuk melakukan peningkatan layanan kesehatan ke masyarakat dengan tidak melihat aspek sosial.
"RSJK siap menyediakan 20 kamar dan pasilitas kesehatan untuk masyarakat tidak mampu yang tidak di cover oleh BPJS Kes. Dan itu tidak berbatas waktu, selama RS JK masih beroperasi. Mudah-mudahan bisa menjadi pelopor RS yang mengedepankan sisi kemanusian propesi kesehatan," ujarnya.***