Didenda Rp5 Juta, Ini Curhatan Hati Si Penjual Bubur. ‘Saya Pilih Bayar Denda Saja, Karena Saya Bukan Maling’

- 7 Juli 2021, 07:03 WIB
Gerobak tukang bubur di Kota Tasikmalaya yang mangkal 24 jam. Karena melanggar aturan PPKM Darurat, pedagang bubur ini dikenai denda Rp 5 juta.*
Gerobak tukang bubur di Kota Tasikmalaya yang mangkal 24 jam. Karena melanggar aturan PPKM Darurat, pedagang bubur ini dikenai denda Rp 5 juta.* /Kabar-Priangan.com/Asep MS/

Usaha itu sudah dijalaninya sejak puluhan tahun lalu. Tak heran jika dirinya memiliki pelanggan yang cikup banyak, baik warga Tasikmalaya maupun warga luar kota Tasikmalaya.

Nahas, saat pemberlakuan PPKM Darurat di Kota Tasik diberlakukan, Ia kedapatan petugas saat berjualan bersama adiknya bernama Salwa (28), melayani pembeli bubur ayam makan di tempat.

Baca Juga: Pilkades Serentak Ditunda? Pemkab Sumedang Segera Kaji Surat Kemendagri

Padahal, Pemerintah Kota Tasik telah memberitahukan bahwa selama pemberlakuan PPKM Darurat penjual makanan dilarang melayani pembeli makan ditempat.

Mereka hanya diperbolehkan melayani pembeli untuk dimakan dirumah denga cara dibungkus.

"Adik saya saat itu bilang kepada ke empat pembeli bahwa kami tak melayani makan di tempat. Tapi keempat pelanggan itu ngeyel dan ngotot ingin makan di tempat,” kata dia.

Baca Juga: Polres Garut Amankan Pembuat dan Penyebar Video Berbau Rasis Terkait PPKM Darurat

Karena terus-terusan ngotot, akhirnya Endang dan adiknya mengalah. "Terpaksa saya ladeni. Eh tiba tiba saat mereka makan, petugas datang dan memberitahukan kalau kami melanggar karena melayani makan di tempat saat PPKM," lirihnya.

Setelah itu ujar Endang, dirinya diberitahu oleh petugas wajib mengikuti persidangan di tempat yang digelar di depan Taman Kota Tasikmalaya oleh Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada Selasa, 6 Juli 2021.

Ia besama adiknya pun mengikuti persidangan secara virtual langsung yang dipimpin oleh Hakim Ketua Abdul Gofur dan pihak Kejaksaan serta Kepolisian.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah