Baca Juga: Aktivitas Perdagangan di Kaki Gunung Cakrabuana Sepi
Hasil sidang, Endang dinyatakan bersalah dan di vonis sanksi denda Rp 5 juta atau subsider 5 hari kurungan penjara.
"Saya mengakui, karena memang saat itu kami terazia sedang melayani pembeli makan di tempat. Saya keberatan juga karena dendanya sampai Rp 5 juta. Tapi, saya akan bayar sesuai arahan dari Pak Hakim," ujarnya.
Ia tak mengira kalau denda atas pelanggarannya saat PPKM Darurat sampai jutaan rupiah. Dirinya mengira, dendanya hanya berkisar di angka ratusan ribu rupiah saja.
Baca Juga: ASI Bisa Obati Covid-19? Ini Serangkaian Penelitian tentang ASI
Tapi Majelis Hakim justru memutuskan membayar denda Rp 5 Juta atau memilih dikurung penjara selama 5 hari. "Saya pilih bayar dendanya saja. Saya tidak mau di penjara karena saya bukan maling," kata Endang.
Atas kejadian yang dialaminya tersebut, Endangpun mengingatkan pedagang atau warga lainnya agar tidak memaksakan diri atau melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat diberlakukan.
"Ikuti saja aturannya, ini buat semua orang, buat keselamatan orang banyak. Jadi jangan ngeyel dan melanggar aturan PPKM Darurat selama diberlakukan," Ungkap dia.
Baca Juga: Lolos ke Final Copa America, Skuad Brasil Berjoget di Ruang Ganti
Sebelumnya,Hakim menyebut terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 34 Ayat 1 Juncto Pasal 21i Ayat 2 Huruf f dan g Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018.***