Masih Ada Pelanggaran PPKM Darurat, Kapolres Garut: Tidak Ada Teloransi, Kami Tindak

- 7 Juli 2021, 07:23 WIB
Proses persidangan pelanggaran PPKM Darurat yang digelar secara terbuka di Kawasan Simpang Lima Tarogong Garut.
Proses persidangan pelanggaran PPKM Darurat yang digelar secara terbuka di Kawasan Simpang Lima Tarogong Garut. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Meski tim Satgas COvid-19 Kabupaten Garut telah melakukan berbagai upaya agar pelaksanaan Pemberlakuan Pembatsan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat dilaksankan dengan baik.

Akan tetapi, masih ada saja pelanggaran yang dilakukan, termasuk oleh para pemilik dan pengelola tempat usaha.

Masih adanya pelanggaran yang terjadi di tempat usaha di Garut, diungkapkan Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono yang juga Wakil Ketua I Satgas Covid-19 Garut.

Baca Juga: Pelanggar PPKM Darurat di Garut Disanksi, Amey: Bagus tapi Urusan Perut Juga Harus Dipertimbangkan

Pelanggaran ditemukan saat pihaknya melakukan operasi yustisi pada hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat di beberapa titik
di wilayah perkotaan Garut.

"Hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat di Kabupaten Garut, ternyata kami masih menemukan adanya sejumlah tempat usaha yang melanggar. Tak ada toleransi, kami pun lakukan penindakan," ucap Widhanto, Selasa 6 Juli 2021.

Diungkapkannya, pada hari keempat pelaksanaan PPKM Darurat di Garut, sedikitnya ada empat tempat usaha nonesensial yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga: Srikandi Polres Banjar Terjun Langsung Semprot Alun-alun Banjar dengan Disinfektan

Selain tempat penjualan oleh-oleh, ada juga minimarket yang melanggar aturan PPKM Darurat sebagaimana yang telah ditentukan.

"Ada pusat oleh-oleh dan juga Alfamart yang kita dapatkan masih melanggar PPKM Darurat atau protokol kesehatan. Seperti halnya terhadap pelanggar yang lain, kita juga berikan tindakan tegas," katanya.

Adapun tindakan tegas yang akan diberikan kepada para pelanggar PPKM Darurat itu, tutur Wirdhanto, mereka akan menjalani sidang operasi yustisi.

Baca Juga: Polres Garut Amankan Pembuat dan Penyebar Video Berbau Rasis Terkait PPKM Darurat

Sebelumnya, tindakan tegas seperti ini juga telah diberikan terhadap tujuh pemilik atau pengelola tempat usaha lainnya dan mereka diharuskan membayar denda dengan besaran berpariasi atau menjalani hukuman kurungan.

Wirdhanto kembali mengingatkan, sesuai aturan PPKM Darurat, sektor nonesensial tidak diperbolehkan beroperasional hingga batas waktu yang telah ditentukan yakni tanggal 20 Juni mendatang.

Jika masih ada yang membandel dengan tidak menggubris aturan yang telah ditentukan, maka petugas akan melakukan tindakan tegas.

Baca Juga: RSUD dr Slamet Garut Jadi RS Corona, Pasien Non-Covid-19 Dipindahkan ke RS Lain

Sementara itu, tandas Wirdhanto, bagi tempat usaha di sektor esensial dan kritikal pun tidak berarti bisa buka secara bebas tanpa mematuhi protokol kesehatan yang benar sebagaimana yang telah ditentukan.

Jika melanggar, maka tindakan tegas pun akan diberikan kepada tempat usaha sektor esensial sekalipun.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah