Sepuluh Pelanggar PPKM di Tasik Disidang, Satu diantaranya Memilih Dipenjara Ketimbang Bayar Denda Rp 5 Juta

- 13 Juli 2021, 19:13 WIB
Proses persidangan yang digelar secara daring dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya Abdul Gofur, Selasa 13 Juli 2021.
Proses persidangan yang digelar secara daring dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya Abdul Gofur, Selasa 13 Juli 2021. /kabar-priangan.com/Asep MS/

KABAR PRIANGAN - Pemilik kedai kopi di Kota Tasikmalaya memilih menjalani kurungan tiga hari sebagai ganti denda Rp 5 juta setelah dirinya dianggap terbukti melanggar PPKM Darurat.

Pemilik kedai kopi yang berjualan di Jalan Cihideung Kota Tasikmalaya tersebut divonis hakim dalam persidangan yang digelar secara daring atau online dan dipimpin Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas I A Tasikmalaya Abdul Gofur, Selasa, 13 Juli 2021.

Oleh hakim pemilik kedai kopi tersebut dinyatakan terbukti melanggar PPKM Darurat karena melayani pembeli makan di tempat dan buka melebihi pukul 20.00 WIB. Atas pelanggaran tersebut, hakim memutuskan denda Rp 5 juta atau subsider 3 hari.

Baca Juga: 39 Orang Pengunjuk Rasa Anarkis Dipulangkan, 4 Orang Jadi Tersangka Perusakan Kendaraan Polisi

Pemilik kedai kopi, Asep Lutfi Suparman, (23) saat ditanya wartawan terkait putusan hakim mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim yang telah memvonisnya dengan denda sebesar Rp 5 juta dan subsider kurungan 3 hari penjara.

Namun walau menerima putusan tersebut, dirinya kebingungan untuk membayar denda tersebut sehingga durinya lebih memilih denda kurungan selama tiga hari.

"Ya mending dihukum penjara aja Pak, abis uang darimana," katanya.

Apalagi kata dia, selama ini penghasilan usahanya menurun drastis dengan adanya pandemi covid.

"Untuk kebutuhan sehari-hari saja udah sangat susah, apalagi untuk bayar denda apalagi dampai 5 juta, uang dari mana," ujar Asep.

Makanya lebih baik Ia menerima kurungan tiga hari penjara saja karena dianggap bersalah setelah pembeli memaksa dirinya ingin minum kopi di kafe meski ia berkilah sudah berusaha menolaknya.

Baca Juga: Selama PPKM Darurat, 3000 Pekerja Sektor Usaha Non Esensial di Kota Tasik Dirumahkan

Selain pemilik kedai kopi, pada persidangan tipiring secara online tersebut, hakim Gofur juga memvonis pengelola Indomart di Jalan Djuanda karena tidak ada pegawai yang stand by memeriksa suhu tubuh pembeli. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta atau subsider kurungan 5 hari dan pengelola memilih bayar denda.

Hakim juga memvonis Alfamart di Jalan Bantar melanggar PPKM Darurat karena membiarkan pembeli masuk tanpa memakai masker dan tidak dicek suhu tubuhnya. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta atau subsider kurungan 5 hari dan pengelola memilih bayar denda.

Vonis juga dijatuhkan kepada pemilik Bakso Bandara di Kawalu yang melanggar PPKM Darurat karena menyediakan makan di tempat. Pihak pengelola bakso tidak hadir di persidangan.

Selanjutnya giliran Indomart di Mangkubumi dianggap melanggar PPKM Darurat karena buka melebihi jam operasional dan harusnya tutup jam 20.00 WIB. Hakim memvonis Rp 6 juta atau kurungan 5 hari dan pengelola memilih bayar denda.

Baca Juga: Wakil Bupati Tinjau Pos PPKM Darurat di Kantor Desa Sukasari

Distributor Kapal Api di Jalan Sewaka juga dinyatakan melanggar PPKM Darurat karena 100 persen karyawannya masuk tak WFH. Total karyawan 141 orang. Hakim memutuskan denda Rp 7,5 juta atau kurungan 5 hari. Pihak distributor memilih bayar denda langsung di tempat.

Tempat Gym di Hotel City Kota Tasik juga diangap melanggar PPKM Darurat karena tetap buka untuk umum. Seharusnya selama PPKM Darurat harus tutup. Hakimpun memutuskan denda Rp 5 juta atau subsider 3 hari. Pengelola memilih denda.

Gudang Shoppe Ekspres di Cilembang melanggar PPKM Darurat karena tak memberlakukan WFH kepada karyawannya dan masuk semua. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta atau subsider 5 hari. Pengelola memilih denda.

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Vaksin? Simak Cara Daftar Lewat Aplikasi

Hal serupa juga pada Indomart di Cibeureum melanggar PPKM Darurat tak ada penggunaan pembatas depan kasir dan tak ada yang stand by di depan minimarket untuk memeriksa suhu tubuh pembeli. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta atau subsider 5 hari. Pengelola memilih denda.

Terakhir giliran Alfamart di Cibeureum dianggap bersalah melanggar PPKM Darurat karena ada pembeli tak pakai masker dan tak ada yang stand by di depan minimarket memeriksa suhu tubuh pembeli. Hakim memutuskan denda Rp 6 juta subider 5 hari. Pengelola memilih bayar denda.***

Editor: Teguh Arifianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah