Perselingkuhan, Pemicu Utama Perceraian dan KDRT. 70 Persen Gugatan Cerai Diajukan oleh Istri

- 6 Agustus 2021, 07:38 WIB
Ilustrasi kekerasan.
Ilustrasi kekerasan. /PIXABAY

KABAR PRIANGAN - Banyak diam di rumah di tengah pandemi Covid-19, bukan jaminan rumah tangga tetap harmonis dan terhindar dari praktik perselingkuhan serta kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Faktanya, ratusan pasangan suami istri di Kota Banjar saat ini tak kuat mengendalikan bahtera rumah tangga dan tengah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan Agama Kota Banjar.

Berdasarkan data, sejak Januari sampai Juli 2021, perkara gugat cerai yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Banjar sebanyak 488 perkara.

Baca Juga: Celana Dalam Wanita Banyak yang Hilang Misterius, Penghuni Kost di Ciamis Heboh

"Sebulan Juli 2021, terdata  45 pendaftar gugatan perceraian. Sebanyak 6 perkara diantaranya memasuki tahap persidangan," ujar Ketua Pengadilan Agama Kota Banjar, Muhammad Iqbal melalui Bagian Informasi, Aris Sandi, Kamis, 5 Agustus 2021.

Dijelaskan dia, tahun 2020 PA Kota Banjar menerima  sebanyak 863 perkara. Dari 863 pendaftar perceraian itu, sebanyak 803 perkara dikabulkan dan akta cerainya diterbitkan.

"Setiap proses persidangan cerai, semuanya diharuskan menjalani tahap mediasi. Bagi pasangan yang gagal damai, otomatis berlanjut ke tahap persidangan berikutnya," ujar Aris.

Baca Juga: Naik Motor Bonceng Tiga, Sekeluarga Masuk Jurang, Dua Tewas dan Satu Kritis

Dijelaskan Aris, hampir 70 persen kasus perceraian yang terjadi, karena gugatan dari istri. Sisanya yang 30 persen ini merupakan cerai talak oleh seorang suami.

Diantara penyebab perceraian itu,  ada yang berlatar pertengkaran, faktor ekonomi, ada juga yang diakibatkan kehadiran orang ketiga atau perselingkuhan.

KDRT dan Perselingkuhan

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Banjar mensinyalir, perselingkuhan dan permasalahan ekonomi ditengah pandemi ini menjadi pemicu KDRT.

Baca Juga: KPAID Kabupaten Tasikmalaya Temukan Fakta Perdagangan Manusia pada Gadis 14 Tahun Asal Tanjungjaya

Menurut Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu. Nandang Rokhmana, melalui Kanit PPA, Aiptu. Hidayat, awal pandemi tahun 2020 lalu tercatat ada sebanyak 7 kasus KDRT.

"Dari tujuh kasus KDRT selama pandemi tahun 2020 itu, satu diantaranya naik ke persidangan di PN Banjar,” kata Hidayat.

Untuk tahun 2021 ini, Unit PPA Polres Banjar  menangani sebanyak 3 kasus KDRT. "Semuanya, tiga kasus KDRT berhasil diselesaikan dan tidak sampai naik persidangan," ujarnya.

Baca Juga: Test Kepribadian: Gambar yang Dilihat Pertama Menggambarkan diri Kamu dalam Cara Berkomunikasi

Dia juga menyebutkan bahwa pemicu KDRT, kebanyakannya karena faktor ekonomi dan perselingkuhan. “Ya, perselingkuhan dan faktor ekonomi menjadi penyebab terjadinya KDRT yang berujung pada proses perceraian,” katanya.***

 

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah