"Dari tersangka FF, kami mengamankan satu buah pisau yang sebelumnya digunakan untuk menusuk korban. Sedangkan dari tiga anggota geng motor GBR yang diamankan, kami mengamankan sejumlah senjata tajam berupa golok panjang, golok berukuran pendek, serta samurai," ucap Wirdhanto.
Lebih jauh disebutkannya, tiga orang yang terjaring operasi karena membawa senjata tajam ini dijerat Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*