Jangan Ditiru! Anggota Geng Motor di Garut Berulah, Tusuk Korban Hingga Tewas, Pelaku Terancam Hukuman Mati

- 20 Agustus 2021, 20:50 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan senjata tajam yang diamankan dari tangan sejumlah anggota geng motor menyusul aksi penusukan yang dilakukan salah seorang anggota geng motor Moonraker terhadap anggota geng motor GBR di kawasan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jumat 20 Agustus 2021.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono memperlihatkan senjata tajam yang diamankan dari tangan sejumlah anggota geng motor menyusul aksi penusukan yang dilakukan salah seorang anggota geng motor Moonraker terhadap anggota geng motor GBR di kawasan Leuwigoong, Kabupaten Garut, Jumat 20 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

"Dari tersangka FF, kami mengamankan satu buah pisau yang sebelumnya digunakan untuk menusuk korban. Sedangkan dari tiga anggota geng motor GBR yang diamankan, kami mengamankan sejumlah senjata tajam berupa golok panjang, golok berukuran pendek, serta samurai," ucap Wirdhanto.

Lebih jauh disebutkannya, tiga orang yang terjaring operasi karena membawa senjata tajam ini dijerat Undang-undang Darurat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.*

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x