Korban pun langsung tersungkur dengan tubuh berlumuran darah dan pisau masih tertancap di pinggangnya.
Kapolres menyampaikan, melihat korbannya tersungkur, pelaku langsung melarikan diri.
Petugas yang mendapatkan laporan, langsung turun ke TKP untuk
melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankannya di wilayah Kecamatan Bungbulang.
Baca Juga: Cegah Penyebaran Covid-19, Enam Napi Lapas Kelas IIB Garut Jalani Asimilasi Rumah
Menurut Wirdhanto, saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga memaksa petugas untuk melumpuhkannya dengan melakukan tindakan tegas terukur yakni dengan menembak kakinya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.
Wirdhanto juga menyampaikan, selain mengamankan pelaku penusukan, pihaknya juga mengamankan tiga orang anggota geng motor GBR yang tertangkap basah membawa senjata tajam saat petugas melakukan operasi di sekitar TKP.
Mereka diamankan saat tengah mencari FF yang telah menusuk teman mereka sesama anggota geng motor GBR.