Menyikapi pro kontra ganjil genap, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Ajat Sudrajat melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Fera Pratama, berjanji melakukan evaluasi.
"Pro kontra itu segera dievaluasinya. Adapun tujuan pemberlakuan ganjil genap, itu sebagai upaya mendukung PPKM Level 3 sampai berakhir," ujar Fera.
Baca Juga: Dibangun dengan Biaya Rp15 Miliar, Wabup Garut Minta Pembangunan Pantai Sayangheulang Diawasi
Informasi yang dihimpun kabar-priangan.com. pemberlakuan ganjil genap di Jalan Perintis Kemerdekaan disesuaikan tanggal kalender.
Misalnya saat tanggalnya ganjil maka nomor plat kendaraan terakhir yang dibolehkan melintas hanya ganjil saja. Begitu juga dengan tanggal genap.
Adapun pengecualian yang boleh melintas Jalan Perintis Kemerdekaan mulai simpang empat jarum sampai simpang empat Alun-alun Kota Banjar, mulai dari pukul 09.00 – 18.00 WIB di antaranya, ambulans, mobil jenazah, Damkar, tenaga kesehatan, berplat kuning, angkutan BBM, logsitik dan sembako.
Kemudian, kendaraan Muspida, kendaraan dinas plat merah, TNI, Polri, kendaraan tamu pejabat asing, pengangkut uang Bank Indonesia dan kendaraan tertentu yang dikawal polisi.***