Pemberlakuan Ganjil Genap di Kota Banjar Tuai Pro Kontra, Mantan Wakil Wali Kota Banjar Angkat Bicara

- 23 Agustus 2021, 00:48 WIB
Keadaan Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Banjar yang diberlakukan ganjil genap, Minggu 22 Agustus 2021.
Keadaan Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Banjar yang diberlakukan ganjil genap, Minggu 22 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Menyikapi pro kontra ganjil genap, Kepala Dinas Perhubungan Kota Banjar Ajat Sudrajat melalui Kepala Bidang Lalu Lintas, Fera Pratama, berjanji melakukan evaluasi.

"Pro kontra itu segera dievaluasinya. Adapun tujuan pemberlakuan ganjil genap, itu sebagai upaya mendukung PPKM Level 3 sampai berakhir," ujar Fera.

Baca Juga: Dibangun dengan Biaya Rp15 Miliar, Wabup Garut Minta Pembangunan Pantai Sayangheulang Diawasi

Informasi yang dihimpun kabar-priangan.com. pemberlakuan ganjil genap di Jalan Perintis Kemerdekaan disesuaikan tanggal kalender.

Misalnya saat tanggalnya ganjil maka nomor plat kendaraan terakhir yang dibolehkan melintas hanya ganjil saja. Begitu juga dengan tanggal genap.

Adapun pengecualian yang boleh melintas Jalan Perintis Kemerdekaan mulai simpang empat jarum sampai simpang empat Alun-alun Kota Banjar, mulai dari pukul 09.00 – 18.00 WIB di antaranya, ambulans, mobil jenazah, Damkar, tenaga kesehatan, berplat kuning, angkutan BBM, logsitik dan sembako.

Kemudian, kendaraan Muspida, kendaraan dinas plat merah, TNI, Polri, kendaraan tamu pejabat asing, pengangkut uang Bank Indonesia dan kendaraan tertentu yang dikawal polisi.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah