Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Narkoba Paling Dominan

- 25 Agustus 2021, 03:49 WIB
Unsur Forkopimda Garut melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang kasusnya sudah mendapatkan ketetapan hukum (inkrah) di Pengadilan Negeri. Pemusnahan dilaksankan di halaman belakang kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Seklasa 24 Agustus 2021.
Unsur Forkopimda Garut melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang kasusnya sudah mendapatkan ketetapan hukum (inkrah) di Pengadilan Negeri. Pemusnahan dilaksankan di halaman belakang kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Seklasa 24 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

Menurutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan karena sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 85 perkara yang mayoritas didominasi oleh kasus narkoba.

Baca Juga: Dari Garut hingga Subang, Ini 4 Daerah di Jabar yang Turun ke PPKM Level 2

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara hukum pidana ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik Kejari Garut kepada masyarakat. Ini juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu termasuk aparat penegak hukum," katanya.

Pemusnahan barang bukti ini, tuturnya, pada umumnya dilakukan dengan cara dibakar.

Namun khusus untuk barang-barang tertentu seperti senjata tajam,
dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong sehingga tak lagi memiliki fungsi semestinya.

Sedangkan ribuan botol atau bungkus bahan keperluan rumah tangga yang dimusnahkan, tambah Neva, adalah hasil sitaan dari pedagang yang ketahuan menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa.

Baca Juga: Bupati Garut: Camat Akan Diberikan Sanksi Jika tak Melaksanakan Komitmen ODF

Jika hal ini dibiarkan, maka bisa membahayakan kesehatan para penggunanya sehingga aparat penegak hukum menindaknya dengan proses hukum.

Diungkapkan Neva, barang kebutuhan rumah tangga kadaluarsa yang dimusnahkan adalah yang sehari-hari banyak digunakan seperti pampers, pembalut, berbagai macam sabun cuci, deterjen bubuk, dan shampo.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah