Kejari Garut Musnahkan Barang Bukti Hasil Kejahatan, Narkoba Paling Dominan

- 25 Agustus 2021, 03:49 WIB
Unsur Forkopimda Garut melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang kasusnya sudah mendapatkan ketetapan hukum (inkrah) di Pengadilan Negeri. Pemusnahan dilaksankan di halaman belakang kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Seklasa 24 Agustus 2021.
Unsur Forkopimda Garut melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang kasusnya sudah mendapatkan ketetapan hukum (inkrah) di Pengadilan Negeri. Pemusnahan dilaksankan di halaman belakang kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul, Seklasa 24 Agustus 2021. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, Selasa 24 Agustus 2021 memusnahkan sejumlah barang bukti dari berbagai kasus tindak pidana selama periode dari Januari hingga Agustus 2021.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah yang sudah mendapatkan ketetapan hukum (inkrah) dari Pengadilan Negeri Garut.

Kepala Kejari Garut, Neva Sari Susanti, menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan di antaranya berupa narkoba, uang palsu, dan puluhan senjata tajam.

Baca Juga: Terima Kunker Korpaskhas TNI AU, Bupati Garut Janji Siapkan Fasilitas Olahraga Dirgantara di Gunung Haruman

Selain itu ada juga ribuan botol/bungkus berbagai jenis kebutuhan rumah tangga yang juga ikut dimusnahkan.

"Barang bukti berupa narkoba cukup banyak juga. Ada 57 paket kecil sabu-sabu seberat 34,421 gram, 24 paket daun ganja kering seberat 136,44 gram, dan 36 paket tembakau sintetis seberat 226,97 gram," ujar Veva seusai kegiatan pemusnahan di halaman belakang Kantor Kejari Garut di Jalan Merdeka, Tarogong Kidul.

Selain itu, tuturnya, ada juga 16 tablet jenis Camlet Alprazola 1 mg, 35 tablet warna kuning jenis Hexymer, 590 tablet obat jenis Tramadol 50 mg, 23 tablet riklona clonazepam 2mg.

Baca Juga: BKN Umumkan Ujian SKD untuk CPNS 2021, Berikut Waktu dan Syaratnya

Selanjutnya ada 38 tablet jenis Zypras Alprazolam 1 mg, 8 tablet obat jenis Valinsabe Diazepam 2mg, 6 jenis obat Double Y, 3 jenis tablet Alprazolam, serta 90 tablet obat jenis Clonazepam.

Menurutnya, barang bukti tersebut dimusnahkan karena sesuai dengan aturan yang berlaku dan sudah memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan hakim pengadilan.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 85 perkara yang mayoritas didominasi oleh kasus narkoba.

Baca Juga: Dari Garut hingga Subang, Ini 4 Daerah di Jabar yang Turun ke PPKM Level 2

"Pelaksanaan pemusnahan barang bukti perkara hukum pidana ini juga sebagai bentuk keterbukaan informasi publik Kejari Garut kepada masyarakat. Ini juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan oleh pihak-pihak tertentu termasuk aparat penegak hukum," katanya.

Pemusnahan barang bukti ini, tuturnya, pada umumnya dilakukan dengan cara dibakar.

Namun khusus untuk barang-barang tertentu seperti senjata tajam,
dimusnahkan dengan cara dipotong-potong dengan menggunakan mesin pemotong sehingga tak lagi memiliki fungsi semestinya.

Sedangkan ribuan botol atau bungkus bahan keperluan rumah tangga yang dimusnahkan, tambah Neva, adalah hasil sitaan dari pedagang yang ketahuan menjual barang-barang yang sudah kadaluarsa.

Baca Juga: Bupati Garut: Camat Akan Diberikan Sanksi Jika tak Melaksanakan Komitmen ODF

Jika hal ini dibiarkan, maka bisa membahayakan kesehatan para penggunanya sehingga aparat penegak hukum menindaknya dengan proses hukum.

Diungkapkan Neva, barang kebutuhan rumah tangga kadaluarsa yang dimusnahkan adalah yang sehari-hari banyak digunakan seperti pampers, pembalut, berbagai macam sabun cuci, deterjen bubuk, dan shampo.

Barang-barang ini berhasil disita petugas di warung tenopat pelaku berjualan serta di gudang penyimopanan dengan jumlah yang cukup banyak.

Sebelumnya, terlebih dahulu dilakukan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti oleh unsur Forkopimda yang juga turut hadir dalam kegiatan tersebut.***

 

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah