Pemkab Garut Buka Objek Wisata, Berikut Syarat yang Harus Dipatuhi Pengelola dan Wisatawan

- 27 Agustus 2021, 06:45 WIB
Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan di Kabupaten Garut kembali akan dibuka untuk wisatawan. Direktur PT Asri Indah Lestari (AIL) selaku pengelola TWA Gunung Papandayan, Tri Persada, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap aturan yang dianjurkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat wisata.
Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan di Kabupaten Garut kembali akan dibuka untuk wisatawan. Direktur PT Asri Indah Lestari (AIL) selaku pengelola TWA Gunung Papandayan, Tri Persada, menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap aturan yang dianjurkan pemerintah untuk mencegah penularan Covid-19 di tempat wisata. /kabar-priangan.com/ Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Saat ini Pemkab Garut sudah memperbolehkan objek wisata untuk dibuka. Hal ini menyusul status Kabupaten Garut yang masuk Level 2 penyebaran Covid-19.

"Saat ini kita sudah ada di Level 2 sehingga kita perbolehkan objek wisata untuk dibuka. Namun tentunya masih ada ketentuan-ketentuan yang tetap harus dilaksanakan oleh para pengelola objek wisata," kata Bupati Garut Rudy Gunawan, Kamis 26 Agustus 2021.

Diungkapkannya, seiring dengan mulai dibukanya kembali objek wisata yang ada di Garut, pihaknya pun akan menyiapkan berbagai langkah antisipasi.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Objek Wisata di Garut Kembali Dibuka, Rudy Arifin: TS Cikembulan Dibuka Sabtu 28 Agustus 2021

Salah satunya dengan menyiapkan tim dari Satgas Penanganan Covid-19 Garut yang akan ditugaskan untuk memeriksa penerapan protokol kesehatan (prokes) di tempat wisata.

Keberadaan petugas yang memeriksa pelaksanaan prokes di tempat wisata dinilai Rudy sangat penting.

Hal ini bertujuan agar tempat wisata tersebut tidak malah menjadi tempat penyebaran atau klaster baru Covid-19.

Petugas, tutur Rudy, terlebih dahulu akan memeriksa apakah objek wisata tersebut benar-benar layak karena sudah mempunyai fasilitas serta sudah melaksanakan prokes sesuai aturan atau belum.

Baca Juga: Mobil Ford Escape Nopol D-1151-SGS Terbakar di Jalan Raya Ciamis-Banjar

Ini juga guna menghindari terjadinya buka tutup objek wisata akibat adanya ketidakjelasan jaminan keamanannya.

"Pimpinan daerah sudah melaksanakan rapat koordinasi terbatas untuk melaksanakan penanganan dan pencegahan wabah Covid-19 di tengah penerapan PPKM Level 2 yang membolehkan objek wisata dan fasilitas umum dibuka," ujarnya.

Rudy juga mengingatkan agar para pengelola objek wisata membuat Kawasan Patuh Prokes (KPP) untuk memantau penerapan prokes di lokasi wisata.

Jika tidak ada KPP, maka objek wisata tersebut sudah dipastikan tidak akan bisa dibuka untuk umum.

Baca Juga: Baru Saja Laksanakan PTM, Puluhan Santri Darul Arqam Garut Terpapar Covid-19

"Kalau ingin dibuka, maka kawasan patuh prokesnya harus dibuat dulu di lokasi objek wisata. Jika tidak, kami tak akan menginzinkan objek wisata tersebut dibuka untuk umum," ucap Rudy.

Sementara itu, Direktur PT Asri Indah Lestari (AIL) selaku pengelola Taman Wisata Alam (TWA) Gunung Papandayan, Tri Persada menyambut baik keputusan Pemkab Garut yang memperbolehkan objek wisata dibuka untuk umum.

Ia pun menyatakan kesiapannya untuk mengikuti setiap aturan yang dianjurkan pemerintah untuk mencegah penularan dan memutus rantai penyebaran Covid-19 di tempat wisata.

Baca Juga: Masih Ingat Dadang Buaya yang Nekat Nyerang Markas Koramil Pameungpeuk? Kasusnya Segera Masuk Masa Persidangan

"Ini sebuah kabar gembira dan tentunya kita juga akan melaksanakan setiap aturan yang telah ditetapkan guna mencegah penyebaran Covid-19 di tempat wisata," komentar Tri.

Bahkan menurut Tri, sejak jauh-jauh hari pihaknya sudah menerapkan prokes yang begitu ketat. Setiap pengunjung terlebih dahulu diperiksa kondisi kesehatannya termasuk suhu tubuhnya serta dilarang untuk berkerumun.

Bahkan kini, tambahnya, aturan kian diperketat dengan adanya keharusan menunjukan surat keterangan atau sertivikat telah menjalani vaksinasi bagi setiap pengunjung, minimal vaksin pertama.***

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah