Ini Dia 10 Daerah yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, dari DKI Sampai Program Triple Untung Plus

- 28 Agustus 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi Pajak. Saat ini, pemerintah daerah di 10 Provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi Pajak. Saat ini, pemerintah daerah di 10 Provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

Pemprov Banten menawarkan diskon dan pemutihan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 16 Agustus sampai dengan akhir Desember 2021.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Diminati Turki, BPOM Belum Keluarkan Izin Darurat (EUA) untuk Penggunaan di Indonesia

Diskon pajak kendaraan yang diberikan sebesar 2 persen hingga 10 persen.  Diskon tersebut berlaku atas kendaraan dengan jatuh tempo pajak kendaraan pada Oktober 2021 hingga Januari 2022.

Pemprov Banten juga memberikan penghapusan pokok pajak kendaraan kepada warga yang memiliki kendaraan bermotor dengan tunggakan pokok PKB tahun keempat, tahun kelima, dan tahun-tahun setelahnya. Insentif ini berlaku 16 Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Selain itu, Pemprov Banten juga memberikan penghapusan sanksi administrasi denda atau pemutihan pajak kepada masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, tetapi masih belum membayar pajak kendaraan yang terutang.

Baca Juga: JKT48 Resmi Keluarkan Zahra, Sesalkan Klarifikasi yang Tidak Sesuai Kenyataan

9. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat mulai 17 Agustus hingga 31 Desember 2021.

Program pemutihan ini  terdiri atas pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Keringanan yang akan diberikan sebesar 20 persen dari pokok pajak terutang.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x