Ini Dia 10 Daerah yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, dari DKI Sampai Program Triple Untung Plus

- 28 Agustus 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi Pajak. Saat ini, pemerintah daerah di 10 Provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi Pajak. Saat ini, pemerintah daerah di 10 Provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

Baca Juga: Warga Cihideung Keberatan PKL Dipermanenkan

Penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak adalah sebesar 50 persen.

Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020. Sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan dipungut 100 persen.

Selain itu, pemprov Kalsel juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan denda administrasi BBNKB.

Insentif tersebut juga termasuk untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Baca Juga: Kisah Seorang Istri Ikut Suami, Hingga Ikhlas Jadi Marbot Masjid di Garut 

5. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode 28 Juni-25 Oktober 2021.

Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100 persen, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50 persen.

Juga pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda 100 persen, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x