Baca Juga: Warga Cihideung Keberatan PKL Dipermanenkan
Penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak adalah sebesar 50 persen.
Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020. Sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan dipungut 100 persen.
Selain itu, pemprov Kalsel juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan denda administrasi BBNKB.
Insentif tersebut juga termasuk untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.
Baca Juga: Kisah Seorang Istri Ikut Suami, Hingga Ikhlas Jadi Marbot Masjid di Garut
5. Kalimantan Tengah
Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode 28 Juni-25 Oktober 2021.
Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100 persen, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50 persen.
Juga pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda 100 persen, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.