Ini Dia 10 Daerah yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, dari DKI Sampai Program Triple Untung Plus

- 28 Agustus 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi Pajak. Saat ini, pemerintah daerah di 10 Provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi Pajak. Saat ini, pemerintah daerah di 10 Provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

Baca Juga: Erpan Rusdiana, Penemu Tangga Nada Kolotik dari Kota Banjar, Raih Juara 1 Pemuda Pelopor Jabar 2021

Sedangkan untuk BNNKB mendapatkan  potongan 40 persen pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua tetapi tidak termasuk pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pemprov Kaltim juga membebaskan pajak progresif jika wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan.

3. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan PKB sebesar 5 persen atas tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.

Baca Juga: Sah! HM Yusuf Jadi Wali Kota Tasikmalaya Definitif, Yusuf : SK Sudah Ditandatangani Mendagri

Untuk BNNKB, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok BBNKB sebesar 50% atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Keringanan ini diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.

4. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan juga memberikan insentif berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x