Baca Juga: Erpan Rusdiana, Penemu Tangga Nada Kolotik dari Kota Banjar, Raih Juara 1 Pemuda Pelopor Jabar 2021
Sedangkan untuk BNNKB mendapatkan potongan 40 persen pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua tetapi tidak termasuk pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Pemprov Kaltim juga membebaskan pajak progresif jika wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan.
3. DKI Jakarta
Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan PKB sebesar 5 persen atas tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.
Baca Juga: Sah! HM Yusuf Jadi Wali Kota Tasikmalaya Definitif, Yusuf : SK Sudah Ditandatangani Mendagri
Untuk BNNKB, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok BBNKB sebesar 50% atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.
Keringanan ini diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.
4. Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan juga memberikan insentif berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.