Ini Dia 10 Daerah yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, dari DKI Sampai Program Triple Untung Plus

- 28 Agustus 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi Pajak. Saat ini, pemerintah daerah di 10 Provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi Pajak. Saat ini, pemerintah daerah di 10 Provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

Baca Juga: Pelaksanaan Pilkades Serentak di Sumedang Diundur Menjadi 27 Oktober 2021

6. Riau

Pemerintah Provinsi Riau memberikan  insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 9 Agustus hingga 9 November 2021.

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat. Kendaraan yang dimaksud dimiliki perorangan, swasta, atau instansi pemerintah.

7. Jambi

Pemprov Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 mulai 12 Agustus sampai dengan 30 November 2021.

Baca Juga: Kuliner Legendaris, Pindang Gunung Khas Pangandaran, Paduan Rasa Segar dan Gurih Mampu Menambah Selera Makan

Insentif yang diberikan berupa pemutihan atau pembebasan denda administrasi PKB sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajak.

Pemprov Jambi juga memberikan keringanan lainnya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor kedua dan mutasi kendaraan dari luar Jambi.

8. Banten

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x