Ini Dia 10 Daerah yang Berikan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, dari DKI Sampai Program Triple Untung Plus

- 28 Agustus 2021, 06:23 WIB
Ilustrasi Pajak. Saat ini, pemerintah daerah di 10 Provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor.
Ilustrasi Pajak. Saat ini, pemerintah daerah di 10 Provinsi memberlakukan pemutihan pajak kendaraan bermotor. /Pexels.com/Nataliya Vaitkevich /

KABAR PRIANGAN - Pemutihan atau relaksasi pajak kendaraan bermotor (PKB) menjadi yang ditunggu-tunggu masyarakat yang  telat melakukan pembayaran pajak.

Pemutihan pajak bukan berarti tidak membayar pajak, tapi denda yang dikenakan atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor ini yang dihilangkan.

Selain meringankan masyarakat yang belum membayar pajak kendaraan bermotor karena masih dalam masa pandemi Covid-19, program pemutihan pajak ini juga diharapkan dapat menambah penerimaan pajak daerah.

Baca Juga: Karena Wakil Rakyat Terlambat Datang, PMII dan PPDI Segel Gedung DPRD Kota Banjar

Kabar-Priangan telah merangkum 10 Provinsi yang mengadakan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

1. Sulawesi Tenggara

Pemprov Sulawesi Tenggara (Sultra) memperpanjang masa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) hingga akhir Agustus 2021.

2. Kalimantan Timur

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) dimulai 5 Juli hingga 31 Agustus 2021.  Selain itu, ada diskon 20 persen atas pokok pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Erpan Rusdiana, Penemu Tangga Nada Kolotik dari Kota Banjar, Raih Juara 1 Pemuda Pelopor Jabar 2021

Sedangkan untuk BNNKB mendapatkan  potongan 40 persen pengurusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua tetapi tidak termasuk pungutan penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Pemprov Kaltim juga membebaskan pajak progresif jika wajib pajak memiliki lebih dari satu kendaraan.

3. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan PKB sebesar 5 persen atas tunggakan PKB dari tahun pajak sebelum 2021 yang dibayarkan wajib pajak pada Agustus hingga September 2021.

Baca Juga: Sah! HM Yusuf Jadi Wali Kota Tasikmalaya Definitif, Yusuf : SK Sudah Ditandatangani Mendagri

Untuk BNNKB, Pemprov DKI Jakarta memberikan keringanan pokok BBNKB sebesar 50% atas penyerahan kendaraan bermotor kedua dan seterusnya.

Keringanan ini diberikan bila BBNKB dibayarkan pada Agustus hingga Desember 2021.

4. Kalimantan Selatan

Pemprov Kalimantan Selatan juga memberikan insentif berupa pembebasan denda dan keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk masyarakat mulai 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

Baca Juga: Warga Cihideung Keberatan PKL Dipermanenkan

Penghapusan sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor, serta potongan tunggakan pajak adalah sebesar 50 persen.

Potongan tersebut berlaku untuk tunggakan hingga 2020. Sedangkan pada tahun berjalan pajak tetap akan dipungut 100 persen.

Selain itu, pemprov Kalsel juga memberikan pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) kedua dan penghapusan denda administrasi BBNKB.

Insentif tersebut juga termasuk untuk kendaraan bermotor yang melakukan mutasi ke Kalsel.

Baca Juga: Kisah Seorang Istri Ikut Suami, Hingga Ikhlas Jadi Marbot Masjid di Garut 

5. Kalimantan Tengah

Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada periode 28 Juni-25 Oktober 2021.

Program pemutihan terdiri atas pembebasan denda pajak kendaraan bermotor 100 persen, pembebasan pokok pajak yang tertunggak 50 persen.

Juga pembebasan pokok bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II dan denda 100 persen, serta pembebasan pajak progresif ketiga dan seterusnya.

Baca Juga: Pelaksanaan Pilkades Serentak di Sumedang Diundur Menjadi 27 Oktober 2021

6. Riau

Pemerintah Provinsi Riau memberikan  insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB) pada 9 Agustus hingga 9 November 2021.

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda dua, roda tiga, maupun roda empat. Kendaraan yang dimaksud dimiliki perorangan, swasta, atau instansi pemerintah.

7. Jambi

Pemprov Jambi mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor tahap 2 mulai 12 Agustus sampai dengan 30 November 2021.

Baca Juga: Kuliner Legendaris, Pindang Gunung Khas Pangandaran, Paduan Rasa Segar dan Gurih Mampu Menambah Selera Makan

Insentif yang diberikan berupa pemutihan atau pembebasan denda administrasi PKB sehingga masyarakat hanya membayar pokok pajak.

Pemprov Jambi juga memberikan keringanan lainnya berupa pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) atas kendaraan bermotor kedua dan mutasi kendaraan dari luar Jambi.

8. Banten

Pemprov Banten menawarkan diskon dan pemutihan atas pajak kendaraan bermotor (PKB) mulai 16 Agustus sampai dengan akhir Desember 2021.

Baca Juga: Vaksin Nusantara Diminati Turki, BPOM Belum Keluarkan Izin Darurat (EUA) untuk Penggunaan di Indonesia

Diskon pajak kendaraan yang diberikan sebesar 2 persen hingga 10 persen.  Diskon tersebut berlaku atas kendaraan dengan jatuh tempo pajak kendaraan pada Oktober 2021 hingga Januari 2022.

Pemprov Banten juga memberikan penghapusan pokok pajak kendaraan kepada warga yang memiliki kendaraan bermotor dengan tunggakan pokok PKB tahun keempat, tahun kelima, dan tahun-tahun setelahnya. Insentif ini berlaku 16 Agustus 2021 hingga Desember 2021.

Selain itu, Pemprov Banten juga memberikan penghapusan sanksi administrasi denda atau pemutihan pajak kepada masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor, tetapi masih belum membayar pajak kendaraan yang terutang.

Baca Juga: JKT48 Resmi Keluarkan Zahra, Sesalkan Klarifikasi yang Tidak Sesuai Kenyataan

9. Kalimantan Utara

Pemprov Kalimantan Utara menyelenggarakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor baik kendaraan roda dua maupun roda empat mulai 17 Agustus hingga 31 Desember 2021.

Program pemutihan ini  terdiri atas pembebasan denda administrasi pajak kendaraan bermotor dan keringanan pokok pajak kendaraan bermotor.

Keringanan yang akan diberikan sebesar 20 persen dari pokok pajak terutang.

Baca Juga: Atta Halilintar Unggah Video Saat Konsultasi dengan Dokter Kandungan Aurel

10. Jawa Barat

Pemprov Jawa Barat (Jabar) memberikan keringanan pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) melalui program Triple Untung Plus.

Pemprov Jabar menyebutkan ada tiga keuntungan yang diperoleh wajib pajak dari program ini. Pertama, bebas denda bagi warga yang terlambat membayar PKB.

Namun, pembebasan denda ini tidak berlaku untuk motor baru, ubah bentuk, lelang/eks-dump yang belum terdaftar serta belum ganti mesin.

Baca Juga: Pengelolaan Dana CSR yang Mencapai belasan Miliar Per Tahun Dipertanyakan

Kedua, bebas pokok dan denda BBNKB II. Keringanan ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang ingin melakukan proses BBNKB Kedua dan seterusnya di wilayah Jawa Barat.

Ketiga, bebas tarif progresif pokok tunggakan BBNKB. Keringanan tersebut dikhususkan untuk masyarakat yang ingin mengajukan permohonan BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya.

Apabila masih terdapat tunggakan, tarifnya hanya sebesar 1,75 persen.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x