Tidak Terima Getah Karetnya Hilang, Penyadap Karet Lapor Polisi. Mengaku Rugi Rp3,8 Juta

- 31 Agustus 2021, 07:14 WIB
Ilustrasi pencuri
Ilustrasi pencuri /Sumber: Pixabay / jette55 /

KABAR PRIANGAN - Kondisi ekonomi yang saat ini merosot, terkadang membuat seseorang menjadi gelap mata.

Seperti halnya seorang pria asal Kota Banjar yang diduga terdesak kebutuhan ekonomi, hingga nekat mencuri getah karet mentah.

Kejadian tersebut terendus, ketika salah seorang penyadap getah akan panen di perkebunan karet Dusun Cibuntu, Desa Sinartanjung, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar.

Baca Juga: Konser Spesial Armada Jam Malam Ini. Simak Jadwal Acara Indosiar 31 Agustus 2021

Namun penyadap itu mendapati getah karetnya sudah ada yang memanen, hingga selanjutnya dirinya melaporkan kejadian tersebut.

Kapolsek Pataruman, Iptu. Achmad Daryanto melalui Kanit Reskrim, Aipda Asep Surya mengatakan, setelah mengetahui kejadian itu penyadap karet melaporkan kepada mandor.

"Saat akan panen getah karet atau leum, penyadap kebingungan karena sudah tidak ada, selanjutnya ia laporan ke mandor karena karet yang mau di panen sudah hilang," ungkap Asep Surya, Senin 30 Agustus 2021.

Baca Juga: Jadwal SIM Keliling Polres Banjar untuk Hari Selasa, 31 Agustus 2021

Asep menjelaskan, salah seorang penyadap itu pertamanya menduga bahwa pelaku yang memanen getah karet adalah seorang pria berinisial AM, warga Kecamatan Langensari, Kota Banjar.

"Dan pelaku langsung dibawa oleh petugas keamanan perkebunan setempat pada hari Jumat 27 Agustus 2021 pagi. Kemudian, AM diintrogasi dan selanjutnya dibawa ke Polsek Pataruman," terangnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, kepada polisi pria berinisial AM itu mengaku telah mengambil getah karet mentah pada hari Senin, 23 Agustus 2021 sebanyak kurang lebih 15 kilogram.

Baca Juga: Kafilah Kab. Tasikmalaya Boyong Juara STQH XVII

Asep Surya mengungkapkan, modus pelaku mencuri getah karet itu dengan memanfaatkan situasi sepi saat malam hari.

"Menurut pengakuan dari pria tersebut, ia mengambil getah karet pada hari Senin lalu. Modusnya, ia memanfaatkan situasi sepi karena mengambilnya saat malam hari sekitar pukul 19.00 WIB," jelasnya.

Akan tetapi, berdasarkan pengakuan korban. Ia mengalami kerugian sebanyak 380 kilogram.

Baca Juga: Pulang dari Warung, Seorang Nenek Tewas Tertabrak Kereta Api Lansir

"AM mengaku beraksi sendirian, dan baru satu kali. Tapi H. Tutur selaku korban mengalami kerugian sebanyak 380 kilogram. Jika dirupiahkan sekitar Rp3,8 juta karena perkilonya Rp10 ribu," ungkapnya.

Pelaku menjual getah karet tersebut, dengan menyuruh seorang pria berinisial DS untuk menjualnya kepada salah seorang pengepul inisial GN.

"Lokasi kejadian dengan rumahnya tidak begitu jauh. Pria inisial AM tersebut melanggar pasal 362 tentang pencurian, dan sekarang dititipkan di ruang tahanan Polres Banjar," imbuhnya.

Baca Juga: ASPEDI Sumedang Minta Aktivitas Resepsi Pernikahan Dilonggarkan

Dari hasil penyelidikan juga, pria berinisial AM itu merupakan seorang residivis kasus pencurian sepeda bermotor pada tahun 2017.

"Diketahui, AM juga merupakan residivis kasus curammor pada tahun 2017 dengan lokasi kejadian di Kecamatan Langensari. Untuk kasusnya sekarang kita masih melakukan penyelidikan," pungkasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah