Untuk merealisasikan aspirasi penggarapan lahan milik negara, diakui Bambang, saatnya dicari bersama formulasi yang benar, biar tak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari.
"Menggolkan kepemilikan lahan garapan tetap dari tanah milik negara, mesti kordinasi dahulu dengan Perhutani dan Distan. Karena, intansi terkait ini yang mengetahui detail riwayat tanah yang sebenarnya. Termasuk BPN itu," ujar Bambang.***