Karena Tak Kantongi IMB, Pengusaha di Kota Banjar Kena Tipiring 

- 11 September 2021, 19:40 WIB
Persidangan tipiring pengusaha percetakan di PN Negeri Kota Banjar, yang dipimpin hakim tunggal, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo SH., Kamis 9 September 2021.
Persidangan tipiring pengusaha percetakan di PN Negeri Kota Banjar, yang dipimpin hakim tunggal, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo SH., Kamis 9 September 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Menindaklanjuti laporan itu,  selanjutnya diturunkn tim ke lokasi dan memintai keterangan sejumlah saksi.

Karena perbuatannya itu, diduga pelaku melakukan tindak pidana pelanggaran Perda Nomor 17 tahun 2013 tentang Bangunan Gedung.

Baca Juga: Ciamis Masuk Level 2, Tempat Wisata Kembali Dibuka. Ini Catatan yang Harus Dipatuhi Wisatawan

"Dugaan  pelanggaranya,  Pasal 8 ayat 1 junto Pasal 91 ayat 1 dengan ancaman pidana kurungan 3 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta," ujarnya.

Saat persidangan, awalnya Muslimin diharuskan membayar denda sebesar Rp 2 juta. Karena belum miliki IMB untuk kegiatan usahanya selama ini.

Pada kesempatan itu, Terdakwa Muslimin sempat keberatan dan lebih memilih sanksi pidana kurungan penjara selama 3 bulan daripada membayar denda maksimal sesuai ketentuan Peraturan Daerah yakni Rp50 juta.

Baca Juga: Lapas Kelas IIB Tasikmalaya Berusia 100 Tahun, Dinilai Over Kapasitas dan Rawan Kebakaran 

Persidangan pun diskor, terdakwa diberi waktu berpikir ulang. Akhirnya, terdakwa Muslimin, membatalkan menjalani kurungan tiga bulan.

Saat itu, muslimin memilih membayar sanksi denda membayar Rp 2 juta, sesuai kemampuanya.

Selanjutnya,  hakim tunggal menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp1 juta subsider 10 hari pidana kurungan jika denda tersebut tidak dibayarkan.

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah