Karena Tak Kantongi IMB, Pengusaha di Kota Banjar Kena Tipiring 

- 11 September 2021, 19:40 WIB
Persidangan tipiring pengusaha percetakan di PN Negeri Kota Banjar, yang dipimpin hakim tunggal, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo SH., Kamis 9 September 2021.
Persidangan tipiring pengusaha percetakan di PN Negeri Kota Banjar, yang dipimpin hakim tunggal, Suryo Jatmiko Mahartoyo Sukmo SH., Kamis 9 September 2021. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Baca Juga: Muhammad Yusuf Resmi Dilantik Jadi Wali Kota Tasikmalaya, Ini Pesan Gubernur Jabar

Pada kesempatan itu, Muslimin, menerima keputusan hakim untuk membayar denda sebesar Rp 1 juta tersebut.

Diakui Muslimin, proses perizinan IMB sebetulnya sudah diurus sejak 2 Minggu yang lalu. Namun, saat ini terkendala administrasi dan waktu saja.

"Diperkirakan dua minggu lagi kedepan sejak sekarang, IMB selesai," ujar Muslimin.***

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah