Baca Juga: Soal Semua Agama Sama di Mata Tuhan, Ketua MUI Sumbar: Menurut Manusia Tak Beragama
Selain itu, kewajiban untuk melakukan pemeliharaan pun tidak pernah dilakukan sehingga menimbulkan kerugian uang negara hampir mencapai Rp600 juta tepatnya sebesar Rp599 juta.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 669 K/Pid.Sus/2007, Tauhidi dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Touhidi pun divonis hukuman kurungan penjara 2 tahun dengan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti kerugian negara sebesar 449 juta jika tidak bisa diganti kurungan penjara selama 1 tahun.
Namun Tauhidi saat itu malah melarikan diri sehingga masuk DPO Kejari Garut.
Setelah selama 12 tahun dalam pelarian, akhirnya petugas berhasil menangkapnya dan kini ia dieksekusi untuk menjalani hukumannya.***