Baca Juga: 9 ASN Lolos Uji Kompetensi Perebutkan 3 Jabatan di Pemkot Banjar, Berikut Nama dan Skornya
Diharapkan masyarakat pengguna jalan yang merasa keberatan atas keberadaan polisi tidur, mengajukan surat resmi ke Dinas Perhubungan Kota Banjar.
"Jika keberadaan polisi tidur di jalan nasional dirasakan kurang manfaat, selanjutnya surat dari pihak yag merasa tak puas tersebut akan dikirimkan kepada Kementrian Perhubungan RI. Keputusan atau eksekusi, apakah polisi tidur itu dibongkar atau tidaknya, kami menunggu pusat saja nantinya," ujar Ajat Sudrajat.
Terkait keberadaan polisi tidur sepanjang Jalan Kaum, diakui dia, jumlah yang ada sekarang ini sebenarnya sudah dikurangi dari sebelumnya.
Menurut Ajat, pembuatan polisi tidur tak bisa dibuat sembarangan, karena ada aturan spesifikasi yang harus dipedomani saaat proses pembuatannya itu.
Baca Juga: Kondisi Garut Terus Membaik, Dirut RSUD dr Slamet: Pasein Covid-19 yang Dirawat Tinggal 7 Orang
Polisi tidur yang dibangun asal-asalan, ungkanya, berpotensi keluar dari tujuan sebenarnya, dan malah bisa menimbulkan risiko kecelakaan di jalan umum.
"Fungsi sederhana polisi tidur, diharapkan pengguna jalan yang mengendarai kendaraan bisa menjaga kecepatannya, alias tak terlalu ngebut, " katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan adapun aturan polisi tidur atau bahasa resminya alat pembatas kecepatan kendaraan, itu diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Perubahan atas PM Perhubungan Nomor 28 Tahun 2018 tentang Alat Pengendali dan Pengaman Pengguna Jalan.