Keberadaan 'Polisi Tidur' di Kota Banjar Dipersoalkan, Salah Satunya Merusak Banguan Akibat Getaran Kendaraan

- 30 September 2021, 20:20 WIB
Polisi Tidur Jalan Siliwangi sekitar Kompleks Perkantoran Cikadu di wilayah Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Tepatnya, Jalan Nasional dari Ciamis tujuan Jateng.
Polisi Tidur Jalan Siliwangi sekitar Kompleks Perkantoran Cikadu di wilayah Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Tepatnya, Jalan Nasional dari Ciamis tujuan Jateng. /kabar-priangan.com/ D. Iwan/

Aturan mengenai polisi tidur, tertulis pada Pasal 3 yang bunyinya:

(1) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk memperlambat kecepatan kendaraan berupa peninggian sebagian badan jalan dengan lebar dan kelandaian tertentu yang posisinya melintang terhadap badan jalan.
(2) Alat pembatas kecepatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), meliputi:
a. Speed Bump;
b. Speed Hump; dan
c. Speed Table.

Baca Juga: Bupati Garut Canangkan Program 'Garment dan Gacor' di Desa Indralayang Garut Selatan

(3) Speed Bump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbentuk penampang melintang dengan spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan, karet, atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 5 cm sampai dengan 9 cm, lebar total antara 35 cm, sampai dengan 39 cm dengan kelandaian paling tinggi 50 persen
c. kombinasi warna kuning atau putih dan warna hitam berukuran antara 25 cm sampai dengan 50 cm (lima puluh
sentimeter).

Baca Juga: Jelang KLB Asprov PSSI Jabar, Rahmat Tole Incar Suara di Priatim

(4) Speed Hump sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berbentuk penampang melintang dengan
spesifikasi sebagai berikut:
a. terbuat dari bahan badan jalan atau bahan lainnya yang memiliki kinerja serupa;
b. ukuran tinggi antara 8 cm sampai dengan 15 cm dan lebar bagian atas antara 30 cm sampai dengan 90 cm dengan kelandaian paling tinggi 15 persen.
c. kombinasi warna kuning atau putih berukuran 20 cm dan warna hitam
berukuran 30 cm.***

Polisi Tidur Jalan Siliwangi sekitar Kompleks Perkantoran Cikadu di wilayah Kelurahan Karangpanimbal, Kecamatan Purwaharja, Kota Banjar. Tepatnya, Jalan Nasional dari Ciamis tujuan Jateng.

 

 

Halaman:

Editor: Sep Sobar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah