Kuasa Hukum PT Hanjin Tunggu Itikad Baik PT Changsin untuk Segera Lunasi Utangnya Sebesar Rp61 Miliar

- 6 Oktober 2021, 06:30 WIB
Kuasa Hukum PT Hanjin Kontruksi Indonesia, Tabrani Abby.
Kuasa Hukum PT Hanjin Kontruksi Indonesia, Tabrani Abby. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Dengan demikian, perkaranya bisa segera diselesaikan tanpa harus melalui persingan yang panjang.

Sidang kedua perkara gugatan yang dilakukan pihak PT Hanjin Kontruksi Indonesia terhadap pihak PT Changsin Reksa Jaya ini dipimpin oleh Hakim Ketua Ayu Amelia.

Baca Juga: Banjar Water Park Kian Memprihatinkan. Gandeng Pihak Ketiga, Nasib Buruk Obyek Wisata BwP Tak Berubah

Sidang dilaksanakan di ruang sidang Garuda secara terbuka untuk umum.

Berbeda dari sidang pertama dengan agenda penyerahan berkas gugatan, pada sidang kali ini dihadiri oleh kuasa hukum PT Changsin Reksa Jaya selaku tergugat.

Namun sayangnya, kuasa hukum PT Changsin menolak untuk memberikan komentar saat akan diwawancarai wartawan.

Baca Juga: Tragis, Empat Pemuda Cigalontang Meregang Nyawa Setelah Pesta Miras

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Changsin Reksa Jaya selaku produsen sepatu dengan merk terkenal yang berada di kawsan Kecamatan Leles, Garut, digugat rekannya sendiri yakni PT Hanjin Kontruksi Indonesia.

Gugatan dilakukan karena PT Changsin dianggap telah melakukan wanprestasi dengan tidak memenuhi perjanjian sebagaimana tertuang dalam kontark yang sebelumnya telah disepakti bersama.

PT Changsin dianggap belum menyelesaikan kewajibannya untuk membayar uang pembangunan kontruksi pabrik yang dilaksanakan PT Hanjin sebesar Rp61 miliar.

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah