Sebanyak 40.000 Pasangan Nikah Siri Ajukan Adminduk. Wini: Masih Banyak yang Malu-malu

- 13 Oktober 2021, 09:49 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Wini.*
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tasikmalaya, Hj. Wini.* /kabar-priangan.com/Aris MF/

“Yaitu dilakukan siri, sah secara agama akan tetapi belum sah secara negara. Hal ini dilakukan tiada lain untuk memenuhi hak-hak anak,” katanya.

Apalagi kata dia, ketika anak tersebut akan masuk sekolah dan keperluan lainnya yang memerlukan akta kelahiran.

Meski demikian, pihaknya belum bisa memastikan berapa banyak jumlah warga Kabupaten Tasikmalaya status perkawinannya belum tercatat secara negara atau nikah siri.

Baca Juga: Wanita Ini Pura-pura Dibegal Demi Menghindari Tagihan Utang Rp25 Miliar. Begini Kisahnya

Hal ini karena tidak semua perkawinan siri melaporkan ke dinasnya. Sebanyak 40 ribu data yang masuk ini hanya sebagian saja dari mereka yang nikah siri dan lantas mengajukan administrasi kependudukan.

Dikatakan Wini, banyak dari mereka masih malu-malu mengajukan adminduk, akibat berbagai hal. Bisa pernikahannya ditutup-tutupi atau ada hal lainnya.

Akan tetapi jika tidak dicatatken ke negara, sudah barang tentu akan merugikan pasangan ini dan anak hasil pernikahannya dikemudian hari.

Baca Juga: Baru Empat Hari Dibuka, Outlet 3SECOND di Sumedang kini Ditutup Petugas

“Dalam KK-nya yang status perkawinannya belum tercatat secara negara, ada prasenya belum tercatat kawin berdasarkan undang-undang atau negara,” ujar dia.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah