Bahkan, lanjut Ceng Munir, pihaknya juga atas nama MUI akan mengeluarkan Fatwa MUI.
"Ya dalam waktu dekat ini juga kami (MUI) akan mengeluarkan fatwa terkait ajaran radikalisme ini. Paham radikalisme ini jika dibiarkan bisa bisa meng kudeta pemerintah," ujarnya.
Baca Juga: Belum Pernah Kalah, Robert Alberts Samai Rekor 17 Laga Tak Terkalahkan Milik Jaya Hartono
Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Pol. R. Ahmad Nurwahid menambahkan, paham radikalisme ini merupakan virus berbahaya yang bisa mengubah tatanan berbangsa, tanpa melihat suku, ras, agama, ataupun yang lainnya, termasuk tingkat intelektualitas seseorang.
Terkait pembentukan Satgas Penanggulangan Terorisme oleh Pemkab Garut, Ahmad Nurwahid mengapresiasinya.
Menurutnya, pembentukan itu mesti ditindaklanjuti dengan langkah konkret secara hukum.
Baca Juga: Aturan Naik Pesawat Jawa dan Bali Tidak Lagi Wajib Tes PCR
“Kita berharap semoga negara segera mengeluarkan regulasi yang melarang semua ideologi yang bertentangan dengan Pancasila,” ujarnya.
Untuk menciptakan situasi Garut yang kondusif, lembaganya mengajak seluruh elemen masyarakat Garut, terlibat aktif dalam penanggulangan terorisma di wilayahnya masing-masing.
“Saya mengajak seluruh elemen masyarakat di Garut yang dipimpin oleh Pak Bupati, Pak Dandim, Pak Kapolres terlibat langsung dalam aktifnya Satgas ini,” ujarnya.***