Zen mengakui hal itu dipandang cukup berat, sebab harus dilakukan setiap bulan dengan jumlah anggota koperasi aktif yang masih berstatus ASN saat ini jumlahnya mencapai ratusan orang.
Koperasi Praja Mukti pun mendapatkan masukan dari pihak Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya terkait harus dilakukannya pembenahan pembukuan administrasi di koperasi tersebut. Hal ini berdasar pada keluhan adanya setoran yang dilakukan tetapi dalam pembukuan tak dimasukkan.
Namun kasus ini dijawab pengurus koperasi karena masalah teknis perpindahan pembukuan manual ke digital, dan semua itu saat ini sedang dibenahi.
Sementara itu, Pengawasa Koperasi Praja Mukti, Teten Sudirman, mengatakan menyambut baik adanya pertemuan tersebut. Sebelumnya pihaknya sudah menyarankan kepada pengurus Koperasi Praja Mukti agar segera berkonsultasi dengan Sekda terkait masalah yang dihadapi koperasi itu.
Hal ini pun akhirnya bisa dilakukan. "Alhamdulillah saat ini ada propspek terang. Diharapkan mulai Desember ini sudah ada pemasukan ke Koperasi Praja Mukti atas penekanan Pak Sekda ini," kata Teten.
Baca Juga: Truk Bermuatan Mahoni Tabrak Pohon Pinggir Jalan di Cikukulu, Dua Orang Luka Cukup Parah
Teten menyebutkan, kondisi saat ini akibat mental pegawai di Pemkab Tasikmalaya (anggota Koperasi Praja Mukti) yang lalai melakukan kewajibannya. "Sehingga memerlukan peran pemerintah daerah untuk menyelesaikan kondisi seperti ini demi kebangkitan Koperasi Praja Mukti," ujar Teten.
Dalam pertemuan tersebut, selain pengurus dan pengawas Koperasi Praja Mukti, hadir pula Kepala Dinas Koperasi UMKM, dan Inspektorat Kabupaten Tasikmalaya.*