Ketiduran di Tempat Kerja,  Dua Hape Milik Buruh Pabrik Kayu di Banjar Dicuri Teman Sendiri

- 17 Januari 2022, 20:32 WIB
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih (memegang mik), baru-baru ini.*
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih (memegang mik), baru-baru ini.* /Kabar-Priangan.com/D Iwan

Selanjutnya, pelaku dugaan pencurian hape milik teman satu pabrik tersebut, LES dan RS, ditangkap bekerja sama Satreskrim Polsek Pataruman. Saat ini, A dititipkan di ruang tahanan Mako Polres Banjar, setelah selesai menjalani pemeriksaan di Polsek Pataruman.

Menurut Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih dan Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rokhmana, , Senin 17 Januari 2021,  kejahatan selalu muncul saat ada niat dan kesempatan. Hal ini  bercermin pada beragam peristiwa tindak kriminal.

Baca Juga: Terungkap, Pelaku Pembakaran SMPN 1 Cikelet Ternyata Mantan Guru Honorer Setempat?

"Untuk itu, waspadalah setiap waktu. Jangan sampai lengah," ujar Kapolres Ardy.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Nandang mengimbau masyarakat supaya saat menyimpan barang berharga selalu ditempat aman. Baik itu hape, uang, perhiasan atau barang berharga lainnya.

Terkait kasus dugaan pencurian oleh A, saat ini pelaku sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di ruangan tahanan Polres Banjar.

Baca Juga: Viral, Maling Motor di Halaman Klinik AMC Pagendingan Tasikmalaya Terekam Kamera CCTV

"Barang bukti yang berhasil diamankan satu unit hape merk Vivo Z 1 Pro dan satu unit hape merk Xiaomi Redmi  6. Kedua hape itu dibawa pelaku, saat korban Les dan Rs tertidur istirahat kerja ," ujarnya.

Akibat perbuatannya, tersangka A dijerat Pasal 362 dan atau 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.

Menurut Nandang, selain pencurian hape kali ini, sebelumnya pelaku A juga diduga pernah mengambil hape di tempat yang sama. Untuk kasus tambahan tersebut, saat ini masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan Unit Reskrim Polsek Pataruman.*

Halaman:

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah