Perbuatan Keji Ayah Tiri di Banjar, Batita Menjadi Korban. Dipicu oleh Faktor Ekonomi

- 24 Januari 2022, 19:48 WIB
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim  AKP Nandang Rohkmana saat konferensi pers kasus penganiayaan bayi di Mako Polres Banjar, Kota Banjar, Senin 24 Januari 2022.*
Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim  AKP Nandang Rohkmana saat konferensi pers kasus penganiayaan bayi di Mako Polres Banjar, Kota Banjar, Senin 24 Januari 2022.* /Kabar-Priangan.com /D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Betapa keji dan biadab perbuatan seorang ayah di Kota Banjar, DA (30), terhadap anak tirinya yang masih berusia satu tahun 10 bulan.

Diantara dugaan beragam aksi penganiayaan DA terhadap anak tirinya yang masih batita (bayi di bawah tiga tahun) selama ini, yakni menganiaya korban hingga mengalami luka-luka di wajahnya.

tak hanya di bagian wajah, di bagian tubuh lainnya, bayi ini mengalami luka-luka akibat dianiaya pelaku

Baca Juga: Massa Aksi di Tasikmalaya Tuntut Pemecatan Arteria Dahlan, Bawa Kujang, Golok Hingga Ular Berbisa

Kapolres Banjar AKBP Ardiyaningsih didampingi Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Nandang Rohkmana, menyampaikan hal tersebut saat konferensi pers di Mako Polres Banjar, Jalan Siliwangi, Kota Banjar, Senin 24 Januari 2022.

Menurut Kapolres Ardy, semua perbuatan kekerasan tersangka DA terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur itu terungkap saat diperiksa penyidik Satuan Reskrim Polres Banjar.

"Tersangka sudah diamankan dan ditahan di ruang tahanan Mako Polres Banjar. Tersangka dikenakan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) dan UU tantang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun," ujar Ardy.

Ditambahkan Ardy, perbuatan tersangka DA yang banyak melakukan kekerasan kepada tirinya itu, berawal karena perselisihan tersangka dengan istrinya, Yuyun Yuningsih (38). Diantaranya berlatar faktor ekonomi. Saat ini, tersangka berprofesi buruh bangunan.

Baca Juga: Tol Cisumdawu Resmi Dibuka,Ridwan Kamil: Biaya Tol Seksi 1 Digratiskan Dua Minggu

Kasus ini sendiri terungkap berawal saat peristiwa Senin 17 Januari 2022 di Dusun Pengasinan Desa Binangun, Kecamatan Pataruman, Kota Banjar. Saat itu ibu kandung korban tidak ada di rumah. Namun ulah tersangka diketahui.

"Barang bukti yang diamankan yakni kursi kecil yang terbuat kayu (jojodog), obeng, serta buku nikah," ujar Ardy seraya menjelaskan pernikahan tersangka terbilang masih baru dan saat ini ibu kandung korban sedang hamil usia tujuh bulan.

Kasus penganiayaan tersebut mengakibatkan sang bayi harus menjalani operasi. Ia pun dibawa ke RSUD Kota Banjar.

Baca Juga: 'Panic Buying' Konsumen Minyak Goreng Termasuk di Tasikmalaya, YLKI: Kesalahan Strategi Marketing Pemerintah

Kasus yang dialami bayi malang ini langsung mendapat keprihatinan sekaligus simpati masyarakat Banjar kepada sang bayi.  Bahkan, Wali Kota Banjar Hj Ade Uu Sukaesih, Wakil Wali Kota H Nana Suryana, menengok korban yang menjelani perawatan di RSUD Kota Banjar.

Saat itu hadir pula Ketua DPRD Kota Banjar Dadang R Kalyubi, Direktur RSUD Dr Agus Budiana Ekaputra serta pejabat Dinas Sosial Banjar.

Menurut Ade, biaya pengobatan korban dijamin Pemkot Banjar. Selanjutnya, ibunda korban nantinya akan ditangani Dinsos dan Baznas Banjar, sebagai Perempuan Kepala Keluarga (Peka) yang diberi modal usaha warung mencukupi kebutuhan anaknya.

Baca Juga: Baru Dua Jam Jadi Camat Panawangan Sudah Disidak Anggota DPRD Ciamis, Kusdinar: Saya Kaget Tak Tahu Masalahnya

"Kondisi bayi yang menjadi korban ayah tirinya itu tadi terlihat membaik setelah dioperasi. Saat masih ini, menunggu operasi THT (telinga hidung tenggorokan, Red). Saat diberi mainan ketika ditengok tadi, bayi itu kelihatannya senang," ujar Ade.***

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah