Baca Juga: Sebanyak 30 Orang yang Dikerangkeng di Rumah Bupati Langkat Merupakan Warga Binaan
Trauma healing dipimpin langsung Kapolres Ardiyaningsih bersama enam personel polwan serta Bhabinkamtibmas Kecamatan Pataruman Kota Banjar di rumah korban.
"Semoga dengan memberikan hadiah mainan bisa menghibur korban dan sedikit meringankan beban sang anak dan Ibunya," ucap Kapolres Ardy.
Adapun perbuatan tersangka dikenakan Undang-Undang Pengahapusan KDRT dan UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukum kurungan penjara maksimal 10 tahun.*