Oleh karenanya Munir meminta aparat penegak hukum di Garut agar bersikap lebih tegas dan masif dalam melakukan pemberantasan faham NII di Garut.
Pihaknya pun telah membuat fatwa tentang penerus ajaran dan gerakan Kartosoewirjo dan penegakan NII nomor 4 tahun 2021.
"Gerakan NII yang tak lain lanjutan dari DI/TII yang dulunya diusung oleh Kartosoewirjo ini jelas-jelas hukumnya bughot atau haram. Oleh karenanya faham atau kelompok ini wajib untuk diperangi oleh negara karena itu bentuk makar dan separatis," ujar Munir.
Selama ini MUI Garut diakui Munir juga telah melakukan langkah-langkah pembinaan untuk mencegah penyebaran paham radikalisme dan separatisme ini.
Mengingat masalah ideologi yang sulit dirubah, selain pembinaan, MUI juga melakukan langkah-langkah penyadaran kepada mereka yang sudah terpapar paham tersebut agar mau kembali ke ajaran Islam yang sebenarnya.***