Disinggung mengenai pembatasan aktivitas masyarakat, Dony pun menjelaskan, sehubungan telah diberlakukan PPKM Level 3, maka aktivitas masyarakat seperti kegiatan pagelaran seni budaya di ketiga wilayah kecamatan itu, otomatis akan ditiadakan untuk sementara waktu.
"Hanya di tiga kecamatan itu saja yang ditiadakan sementara. Aktivitas seni budaya di kecamatan lainnya masih dibolehkan," ujar Dony.***