Tunjangan Daerah Belum Jelas, ASN Guru Sertifikasi Ancam Unjuk Rasa di Kantor DPRD Banjar

- 9 Maret 2022, 21:38 WIB
Ketua Komisi III DPRD Banjar, Cecep Dani Sufyan.*
Ketua Komisi III DPRD Banjar, Cecep Dani Sufyan.* /Kabar-Priangan.com/D. Iwan

KABAR PRIANGAN - Kebijakan penghapusan Tunjangan Daerah (Tunda) atau atau Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi ASN guru sertifikasi di Kota Banjar terus bergulir, bahkan menimbulkan polemik.

Menyikapi hal itu, Ketua Komisi III DPRD Kota Banjar, Cecep Dani Sufyan, mengatakan kesiapannya memperjuangkan aspirasi guru sertifikasi dengan membahas permasalahan itu bersama Badan Anggaran (Banggar) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Banjar.

"Semoga secepatnya ada solusi terbaik," ucap Cecep di Gedung DPRD Kota Banjar, Rabu 9 Maret 2022.

Baca Juga: Aksi Memprotes Karut-marut Penyaluran Dana BPNT Berlanjut, Di DPRD Kabupaten Tasikmalaya dan Parungponteng

Sebelumnya, Koordinator Guru Sertifikasi Kota Banjar, Eko Herdiansyah, menuntut pemerintah membatalkan kebijakan penghapusan Tunda guru sertifikasi di Kota Banjar.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari hasil konsultasi dengan pemerintah provinsi, pengalokasian anggaran TPP guru ASN bersertifikasi tidak ada pelanggaran regulasi. Karena itulah tidak ada alasan penundaan atau penghapusan TPP.

"Kami sudah siap aksi dan datang kembali ke DPRD bersama para guru sertifikasi se-Kota Banjar  seandainya aspirasi kami tak diperhatikan oleh Banggar maupun TAPD selama tujuh hari sejak Senin 7 Maret 2022," ucap Eko seusai mendatangi DPRD Kota Banjar, Senin 7 Maret 2022. 

Baca Juga: Wali Kota Minta Danlanud Datangkan Pesawat F5 Tiger. Akan Dipajang di Taman Kota Agar Emak-emak Bisa Begini

Di tempat terpisah, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Banjar, Dadang Darul,  mengatakan Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 tidak tegas mengatur TPP guru.

Hanya ada pasal yang diartikan bahwa TPP guru termasuk  pengeluaran ganda. "Perbedaan dari pelaksanaan permendagri tersebut,  guru di kabupaten/kota lain masih ada yang menerima TPP tahun 2022 sekarang ini," ujarnya.

Pihaknya pun berharap adanya regulasi yang jelas dan tegas. Kalau terlanjur tak dianggarkan dalam APBD Murni 2022, diharapkan dalam APBD Perubahan 2022 dianggarkan. Lebih bagusnya lagi dirapelkan selama tahun 2022, sejak awal tahun yang tak dibayarkan itu.

Baca Juga: Travel Gelap Kian Marak, Pengusaha Angkutan Umum Mengadu ke DPRD Kabupaten Tasikmalaya

"Dipastikan ASN Guru bersertifikasi memaklumi dan taat aturan yang berlaku seandainya ada aturan yang jelas dan tegas. Misalnya, larangan alokasi Tunda untuk ASN Guru Bersertifikasi dari APBD 2022," katanya.

Permasalahan Tunda ASN Guru Bersertifikasi di Kota Banjar yang tertunda tahun 2022 sekarang ini, tambah Dadang, seolah berbanding terbalik dengan kenyataan di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang.

"Tunda di Kabupaten Bekasi dan Kabupaten Karawang tahun 2022 masih ada, dapat dicairkan. Bahkan di Kabupaten Bekasi itu diusulkan naik. Bukan dihapus atau dihilangkan seperti dialami 779 ASN Guru Bersertifikasi di Kota Banjar tahun 2022," kata Dadang.

Baca Juga: Jalan Nasional di Sumedang Kembali Ambles, Akses Lalulintas Bandung-Cirebon Terganggu

Darul yang juga ASN di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar menuturkan, perjuangan Tunda ASN Guru Bersertikasi sudah dilakukan selama ini melalui jalur Badan Keuangan Pemkot Banjar maupun DPRD Kota Banjar.

Sementara itu Asisten Daerah (Asda) I Setda Kota Banjar, Hj Nur Saadah dan Kepala Bagian Hukum Setda Banjar, Wawan Setiawan, SH, kembali menegaskan, pedoman penghilangan Tunda Guru Bersertifikasi itu berdasarkan Permendagri 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022.

Menurutnya, Tunda jika dianggarkan dari APBD Kota Banjar, secara otomatis memiliki kriteria atau komponen sama dengan tunjangan dari Pemerintah Pusat.

Baca Juga: Tolak Rencana Pemerintah Menghapus Subsidi Pupuk, Petani Tasikmalaya Ancam Naikkan Harga Gabah

"Bentuk kehati-hatian, Tunda dihapus dari APBD Kota Banjar 2022 supaya tak menimbulkan temuan permasalahan hukum. Selain pertimbangan itu, keputusan ini disesuaikan kondisi keuangan daerah," ujarnya.

"Pemendagri Nomor 27 Tahun 2021 itu sudah jelas dan tegas. Ada pasalnya yang diperjelas dalam lampiran itu, tepatnya terkait penghasilan tambahan," ujar Wawan.*

Editor: Arief Farihan Kamil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah