Kejaksaan Agung Bentuk Kampung Wisata Restorative Justice di Garut

- 16 Maret 2022, 20:15 WIB
Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri acara peresmian Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Rabu, 16 Maret 2022.
Bupati Garut, Rudy Gunawan menghadiri acara peresmian Kampung Restorative Justice oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dilaksanakan di Kampung Wisata Ciburial, Desa Sukalaksana, Kecamatan Samarang, Rabu, 16 Maret 2022. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Ia berharap, melalui Kampung Wisata Restorative Justice ini masyarakat bisa mendapatkan pengetahuan yang lebih luas tentang hukum.

Baca Juga: Sektor Ekonomi Kreatif Solusi Peningkatan Perekonomian Garut pada Masa Pandemi

Sementara itu Kajari Garut, Neva Sari Susanti, menjelaskan Kampung Wisata Restorative Justice tidak hanya memberikan perhatian untuk Desa Sukalaksana saja akan tetapi juga untuk desa wisata lainnya di Garut. harapananya, setiap wisatawan atau tamu yang hadir ke Kampung Wisata Ciburial ini akan mengetahui persis tentang bagaimana restorative justice, bagaimana hukum itu, bagaimana perdamaian itu, serta permasalahan hukum lainnya.

"Di Kampung Wisata Restorative Justice ini, ada beberapa paket wisata yang ditawarkan, salah satunya paket ketangkasan. Jadi paketnya tidak hanya mereka bersenang-senang tetapi ada edukasi terkait bagaimana restorative justice itu," ujar Neva. 

Acara ini dibuka langsung Jaksa Agung Republik Indonesia, Burhanuddin secara virtual melalui aplikasi video telekonferensi.*** 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah