Kalangan Pengusaha di Sumedang Masih Awam Terkait Perubahan IMB ke PBG

- 17 Maret 2022, 10:15 WIB
Analis Kebijakan Ahli Muda  padaDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang Diki Hadiansyah
Analis Kebijakan Ahli Muda  padaDinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Sumedang Diki Hadiansyah /kabar-priangan.com/Devi Supriyadi/

"Jika sudah selesai semuanya, baru ada pemberitahuan atau notifikasi ke Dinas PMPTSP untuk penagihan retribusi melalui sistem ke pemohon PBG yang harus dibayarkan ke perbankan yaitu BJB. Dari situ bukti bayar yang diunggah ke sistem akhirnya akan disahkan oleh Kepala Dinas PTMPTSP. Jadi sekarang retribusinya sama dengan IMB tapi alur bisnis dan mekanismenya lebih ke PBG," ucapnya.

Baca Juga: Wabup Sumedang Paparkan RDTR Paseh di Hadapan Dirjen Tata Ruang

Ia menambahkan, untuk saat ini ada ratusan permohonan PBG dan SLF yang sudah masuk melalui SIM BG ke Dinas PUPR.

Adapun waktu yang dibutuhkan untuk proses permohonan PBG mulai dari admistrasi, kajian hingga pembayaran dan pengesahan menurut PP 16/2021 terhitung 27 hari. Sedangkan untuk di DPMPTSP tidak sampai 5 hari.

Kendati demikian karena memang alur bisnis permohonan PBG tergolong masih baru. Lebih lagi karena regulasi PBG masih berproses di tingkatan legislatif dalam bentuk Raperda (belum lagi rekomendasi ke kementerian) maka untuk memungut retribusi masih berpegang pada retribusi IMB sebelumnya (Perda Nomor 8/2013) sambil menunggu persetujuan Raperda menjadi Perda.

Baca Juga: Atasi Kelangkaan Minyak Goreng Pemkab Sumedang Lakukan Operasi Pasar

"Sebetulnya ada 200-an permohonan, tapi informasi terkahir yang kita dapatkan baru sekitar 30-an yang sudah selesai dan sisanya masih berproses," ujarnya.***

 

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x