Adapun apabila pelakunya dibawah umur, kata Aszhari, pihaknya tetap berkomitmen untuk melakukan proses hukum sesuai dengan koridor hukum yang ada.
"Eggak ada tebang pilih, apabila pelakunya dibawah umur tetap kami proses hukum. Karena warga sudah jengah dengan ulah geng motor," ujarnya.
Disampaikan Aszhari, pihaknya telah berusaha secara preemtif dan preventif dengan mengimbau kepada para orang tua agar menjadi perhatian.
Ia menyampaikan imbauan 5 Jangan yaitu Jangan Berikan Motor kepada Anak di Bawah Umur, Jangan Biarkan Pergaulan Bebas Anak, Jangan Biarkan Anak Keluyuran Tengah Malam, Jangan Biarkan Anak Langgar Aturan Berlalulintas, Jangan Biarkan Anak Jadi Pelaku/Korban Kejahatan.
"Namun imbauan tersebut seolah diabaikan dan pelaku geng motor tetap saja berulah. Hal ini yang harus diambil langkah hukum dengan tindakan terukur dan tegas," ujarnya.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Satgas Pangan Datangi Pasar Manonjaya dan Pasar Cineam Tasikmalaya Cek Makanan
Diberitakan sebelumnya, pada hari Minggu 27 Maret 2022 dini hari dari beberapa lokasi Polres Tasikmalaya Kota telah mengamankan 35 remaja diduga geng motor. Dari operasi tersebut mereka yang terjaring hampir semua dalam pengaruh miras dan diduga akan membuat onar.
Para geng motor itu dijaring dengan barang bukti yang diamankan badik, tiga pipa besi, tongkat bisbol serta minuman keras berbagai jenis, mirisnya lagi mayoritas dari para pelaku masih di bawah umur.*