Satpol PP Kota Banjar Tutupi Bilboard dengan Tulisan ‘Reklame Ini Belum Berizin dan Belum Membayar Pajak’

- 7 April 2022, 22:11 WIB
PATUGAS Satpol PP Kota Banjar menutup salah satu bilboard raksasa yang tak berizin dan belum membayar pajak, Kamis, 7 April 2022.*
PATUGAS Satpol PP Kota Banjar menutup salah satu bilboard raksasa yang tak berizin dan belum membayar pajak, Kamis, 7 April 2022.* /kabar-priangan.com/D. Iwan/

Dijelaskan dia, bilboard itu tersebar di wilayah Kecamatan Banjar, yaitu perempatan bubur kacang garuda Jalan Sudiro, perempatan Jalan Sudarsono depan RM Sari Rasa, perempatan Alun-Alun Banjar dekat pos polisi, Pertigaan Jalan Kapten Jamhur dan pertigaan indomart Cimenyan Jalan Sudarsono.

"Bilboard itu masing-masing berukuran 3 meter X 2 meter," ucapnya.

Baca Juga: Dua Hari Hilang Terseret Arus Sungai, Jasad Bocah di Garut Akhirnya Ditemukan

Menurut Kepala Bidang Pendapatan Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Banjar, Fauzi Efendi, penertiban bilboard tak berizin dan tak membayar pajak daerah merupakan kewenangan Satpol PP.

Dasar penertiban itu, Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang perubahan atas Perda Nomor 2 tahun 2012 Tentang Pajak Daerah.

“Reklame tak berizin dan tak membayar pajak, secara otomatis merugikan daerah. Untuk itu, sebelum ditertibkan atau dicopot petugas Satpol PP, sebaiknya taati aturan yang berlaku," ucapnya.***

Halaman:

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x