Rudy juga mengharapkan dengan adanya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022 ini, dapat meningkatan kesadaran masyarakat, khususnya masyarakat Kabupaten Garut terhadap pentingnya menjadi peserta JKN-KIS.
“Setelah dari audiensi ini akan kami instruksikan jajaran kami, serta seluruh satuan kerja untuk mendukung JKN-KIS," ujarnya.
Sehingga, kata Rudy, diharapkan dengan dilaksanakannya sosialisasi Inpres ini mendorong kesadaran masyarakat bahwa menjadi peserta JKN-KIS itu hal yang penting.
Baca Juga: Dihadang Ratusan PKL, Satpol PP Kota Tasikmalaya Gagal Tertibkan Lapak Bazar Ramadan Jalan Cihideung
"Disamping itu, kami juga mengimbau agar masyarakat yang sudah jadi peserta JKN-KIS segmen mandiri agar rutin membayar iuran sehingga statusnya aktif setiap saat,” pungkas Rudy.***