Tiga Jenderal NII di Garut Dituntut Hukuman 2 dan 5 Tahun Penjara

- 12 Mei 2022, 19:15 WIB
Jenderal NII yang menjadi tersangka terbukti sehingga menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun dan lima tahun penjara.
Jenderal NII yang menjadi tersangka terbukti sehingga menuntut para terdakwa dengan hukuman dua tahun dan lima tahun penjara. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

"Semua pasal yang kita tuduhkan terhadap terdakwa terbukti dan ini terungkap dalam fakta persidangan termasuk berdasarkan keterangan dua ahli yang kita hadirkan dalam persidangan. Namun memang kita lebih membuktikannya ke Undang-undang makar," katanya.

Baca Juga: Pasca Lebaran Garut Naik Lagi ke Level 2 PPKM Jawa-Bali

Ariyanto menegaskan jika perkara ini sangat penting sehingga pihaknya juga telah melaporkan perkara ini ke Kejaksaan Tinggi.  

Perkara ini juga mendapatkan perhatian serius dari pihak Kejaksaan Tinggi sehingga pada persidangan-persidangan sebelumnya JPU-nya langsung dipimpin Kejari.  

Menurutnya, berdasarkan asumsi dan keterangan ahli di persidangan, perbuatan makar yang telah dilakukan para terdakwa terutama Jajang Koswara dan Sodikin telah terbukti terjadi. 

Baca Juga: Kronologis Remaja Asal Garut yang Nyaris Jadi Korban Trafficking. Dijual Teman Lelakinya Seharga Rp300 Ribu

Perbuatan makar itu dilakukan secara formil apalagi dalam kasus ini juga telah direkam dan videonya diunggah di media sosial yang jumlah unggahannya mencapai 57 buah.

Video-video yang mereka unggah itu, diterangkan Ariyanto semuanya berisi tentang deklarasi serta ajakan untuk mengikuti paham NII yang dibuat dalam beberapa judul yang berbeda. 

Kuasa hukum dari para terdakwa menyatakan pihaknya akan mengajukan pledoi atau pembelaan untuk para kliennya atas tuntutan yang disampaikan JPU dalam persidangan. 

Baca Juga: Usai Libur Lebaran, Wabup Garut Minta Pelayanan Wisata Dievaluasi

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x