Forum Nakes Non ASN Jabar Curhat Ke DPRD, Minta Agar Bisa Diangkat Menjadi ASN Sesuai PP No 56/2012

- 14 Mei 2022, 16:43 WIB
Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan Non ASN Provinsi Jawa Barat beraudensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat. Mengenai kejelasan status dan pengangkatan ASN, Jumat 23 Mei 2022.*
Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan Non ASN Provinsi Jawa Barat beraudensi dengan Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat. Mengenai kejelasan status dan pengangkatan ASN, Jumat 23 Mei 2022.* /kabar-priangan.com/Erwin RW/

KABAR PRIANGAN - Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan Non ASN Provinsi Jawa Barat mendatangi DPRD Provinsi Jawa Barat.

Mereka menuntut agar para tenaga honorer yang sudah mengabdi cukup lama itu bisa diangkat menjadi ASN atau PNS.

Perwakilan dari Forum Honorer Tenaga Kesehatan tersebut diterima oleh jajaran anggota Komisi V DPRD Jabar di ruang Rapat Komisi V DPRD Provinsi Jawabarat, Jumat 13 Mei 2022.

Baca Juga: Pemeran Foto Mesra, Kades Ganjaresik Sumedang Akhirnya Meminta Maaf

Audiensi tersebut dihadiri oleh anggota Komisi V Ali Rasyid dan Hj. Sari Sundari. Selain itu hadir pula dari stakeholder terkait yakni Sekdis Dinkes Jabar Dr.H. Firman Adam yang didampingi Kabid Sumberdaya Kesehatan dan Kasi SDM.

Ada juga dari Bapeda yaitu Kabid Perencanaan, Rinny Cempaka dan dari BKD Provinsi Jawa Barat yang dihadiri oleh Kasubag Kepegawaian, Dr Rully Ruslina Novianti.

Sementara dari utusan Forum Komunikasi Honorer Tenaga Kesehatan non ASN, hadir perwakilan Kabupaten dan Kota yang ada di Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Prosesi Pemakaman Shireen Abu Akleh Ricuh, Tentara Israel Memukuli Para Pelayat

Dalau audiensi tersebut, Tedi Ganjar selaku Ketua Forum berharap agar PP No 56 Tahun 2012 dapat diimplementasikan sebagaimana mestinya.

"Sehingga konsekuensi dari implementasi tersebut kami PTT Tenaga Kesehatan dapat diangkat sebagai PNS/ASN," katanya.

Pihaknya juga meminta agar Pemerintah Provinsi Jabar lebih peduli terhadap nasib para nakes honorer.

Baca Juga: Kalahkan Jepang 3-2, Tim Bulutangkis Indonesia Akan Ditantang India di Final Thomas Cup 2022 Besok

“Agar masa depan dan kinerja bisa lebih meningkat jika status dalam menjalankan pekerjaannya itu sudah jelas,” katanya.

Salah satu bidan dari daerah Kabupaten Tasikmalaya, Ani Hanipah mengungkapkan berbagai ketimpangan yang dialami dirinya beserta para nakes honorer lainnya.

Dimana tenaga honorer nakes yang memiliki masa pengabdian dan pengalaman yang mumpuni dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat seakan didiskriminasikan.

Baca Juga: Waspadai PMK, Lalu Lintas Ternak di Perbatasan Jabar-Jateng Diperketat. Polisi Ikut Memeriksa Kandang Sapi

"Kami dibiarkan terkatung-katung menjadi tenaga kontrak tanpa jenjang karier yang jelas," ujar Ani yang juga menjabat bendahara Forum.

Selain itu keluhan juga disampaikan Endri Herlambang selaku pembina Forum tersebut. Ia menegaskan bahwa di setiap penandatanganan kontrak PTT, Nakes seringkali disodorkan untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak menuntut untuk diangkat menjadi PNS.

Artinya surat pernyataan tersebut merupakan alat bukti, bahwa diindikasikan ada upaya dari pihak eksekutif untuk tidak menjalankan amanat Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku.

Baca Juga: Belasan Siswa di Ciamis Pingsan Saat Upacara Hardiknas di Depan Pendopo

"Yang akhirnya hak untuk diangkat menjadi PNS/ASN tidak diterima oleh Honorer Tenaga Kesehatan. Bahkan mereka pun dibuat bungkam dan takut untuk menuntut haknya sendiri," katanya.

Tentunya, lanjut Endri, DPRD Provinsi Jawa Barat khususnya komisi V sudah sepantasnya melakukan pengawasan.

Pada audensi tersebut, Ali Rasyid menyampikan, bahwa pihaknya sengaja menghadirkan semua pihak agar dari pertemuan ini dapat membuahkan hasil yang maksimal.

Baca Juga: Diduga Terpengaruh Isu PMK, Harga Daging Sapi di Kota Tasikmalaya Masih Tinggi

"Dan kami pun dalam waktu dekat akan mengadakan pembahasan Raperda Nakes, yang salah satunya akan diatur tentang bagaimana Tenaga Honorer Nakes secara khusus dapat diangkat menjadi PNS tanpa melaui tes dan cukup melalui verifikasi dan validasi saja," katanya.

Mengingat, kata Ali, mereka telah mewakafkan separuh hidupnya untuk kesehatan masyarakat. Apalagi dimasa covid 19 kemarin mereka menjadi garda terdepan untuk menyelamatkan bangsa ini.

"Dan tentunya dalam pembahasan nanti Forum Komunikasi Honorer Nakes, akan kami undang kembali untuk memberikan input yang konstruktif," ujarnya.

Baca Juga: Gadis Cantik 16 Tahun Asal Cipatujah Hilang Dibawa Lelaki Bermotor. Kini, Sang Ibu Terbaring di Rumah Sakit

Reni Rosyida Kabid Bapeda Provinsi Jabar menambahkan, bahwa dari segi budgeting mereka sesungguhnya telah teralokasikan dalam DIPA Provinsi Jabar.

"Tinggal yang dibutuhkan adalah kejelasan status saja, agar mereka memiliki jenjang karier dan masadepan yang jelas," katanya.

Dari Dinkes, Bapeda dan BKD Provinsi Jabar pun, memberikan respon positif dan akan menindaklanjuti sesuai tupoksi masing-masing.

Baca Juga: Truk Boks yang Bertabrakan di Gentong dan Menewaskan Pengendara Motor Ternyata Mengangkut Ratusan Botol Miras

"Kami pun sudah mengajukan usulan pengadaan kuota kepangkatan PNS/PPPK bagi honorer nakes," katanya.

Tinggal, lanjut Reni, problem yang perlu diurai dalam Raperda Nakes adalah dimana PTT/ Honorer tenakes telah bertugas dan tersebar di setiap kecamatan.

Artinya usulan kuota seharusnya dari Kabupaten/Kota setempat, walaupun DIPAnya dari Provinsi Jabar.

Baca Juga: Gempa Terkini di Jayapura, Magnitudo 5,3 Berpusat di Darat

"Dalam arti, bisa saja status kepegawaianya sebagai pegawai provinsi. Namun penugasannya berada setiap puskesmas-puskesmas yang ada di provinsi Jawa Barat," pungkasnya.***

Editor: Zulkarnaen Finaldi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x