Duh, Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli Dua Lansia, Korbannya Berusia 70 Tahun Lebih

- 21 Mei 2022, 19:10 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi memberikan keterangan terkait perbuatan cabul yang dilakukan seorang oknum guru ngaji terhadap dua orang kakek lansia yang merupakan jamaahnya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi memberikan keterangan terkait perbuatan cabul yang dilakukan seorang oknum guru ngaji terhadap dua orang kakek lansia yang merupakan jamaahnya. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

Baca Juga: Tim Peserta Liga Desa Garut yang Terlibat Keributan Akan Diberi Sanksi. Bupati: Dua-duanya Harus Digugurkan

Baca Juga: Bupati Garut Ancam Liga Desa Dihentikan, Ini Penyebabnya

Wirdhanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang kakek yang tak lain adalah jemaahnya. Hal itu dilakukannya karena sebelumnya ia telah mendapatkan wangsit atau petunjuk gaib yang didapatkannya melalui mimpi jika ia harus melakukan zina terhadap kedua korban.

Menurut Wirdhanto, pelaku pun melakukan pencabulan setelah sebelumnya memaksa kedua korbannya yang sudah lansia. 

Korban yang sempat menolak pun ia dorong tubuhnya sehingga korban terjatuh dan tak berdaya dan saat itulah pelaku melakukan perbuatan kejinya terhadap korban.

Baca Juga: Bupati Garut Setuju Jalan Ibrahim Adjie Dijadikan Jalan Wisata

"Pelaku melakukannya di rumahnya dan juga di mushola. Perbuatan itu ia lakukan dengan cara memaksa dan korbannya tak kuasa melawan karena mereka sudah lansia dan lemah," ucap Wirdhanto.

Lebih jauh diterangkannya, polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Tak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak mengingat selama ini pelaku memiliki murid ngaji anak-anak yang cukup banyak. 

Baca Juga: Dihadapan Ombudsman, Bupati Rudy Gunawan Sebut Garut Darurat Pelayanan Publik

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x