Duh, Oknum Guru Ngaji di Garut Cabuli Dua Lansia, Korbannya Berusia 70 Tahun Lebih

- 21 Mei 2022, 19:10 WIB
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi memberikan keterangan terkait perbuatan cabul yang dilakukan seorang oknum guru ngaji terhadap dua orang kakek lansia yang merupakan jamaahnya.
Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono didampingi Kasat Reskrim AKP Dede Sopandi memberikan keterangan terkait perbuatan cabul yang dilakukan seorang oknum guru ngaji terhadap dua orang kakek lansia yang merupakan jamaahnya. /kabar-priangan.com/Aep Hendy/

KABAR PRIANGAN - Masyarakat Garut dihebohkan dengan perilaku menyimpang seorang oknum guru ngaji. Bagaimana tidak, pria berusia 42 tahun itu telah melakukan perbuatan yang tak senonoh terhadap jemaahnya. Dan yang lebih menghebohkan, korbannya adalah kakek-kakek lansia.

"Saat ini kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial P, warga Desa Kadongdong, Kecamatan Banjarwangi yang dikenal sebagai guru ngaji. Ia diamankan karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap jemaahnya tapi sesama jenis yang usianya sudah tergolong lansia," ujar Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, Sabtu, 21 Mei 2022.

Disebutkannya, apa yang dilakukan tersangka ini tentu saja sebelumnya tak diduga oleh warga. Selain guru ngaji, warga juga tak mengira kalau orang yang selama ini mereka hormati itu ternyata juga punya kelainan seksual yakni penyuka sesama jenis alias gay. 

Baca Juga: Keributan Liga Desa Garut 2022 Garut Ternyata Dipengaruhi Unsur Judi. Simak Penjelasan Panitia Pelaksana

Berdasarkan hasil penyelidikan, tuturnya, diketahui jika P telah melakukan pencabulan terhadap dua orang. Korban pencabulan P keduanya berjenis kelamin laki-laki yang usianya 70 dan 79 tahun atau terbilang sudah lansia.

Perbuatan tercela pelaku, kata Wirdhanto terungkap setelah salah satu keluarga korban mengetahui hal itu. Tak terima dengan apa yang telah dilakukan pelaku, keluarga korban pun akhirnya melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Pertandingan Liga Desa Garut Zona Satu Dipindahkan ke Lapang Makorem 062/Tn. Ini Alasan Panitia

"Sebenarnya perbuatan menyimpang pelaku dilakukan sudah cukup lama yakni sekitar bulan Maret-Mei 2021 silam. Namun pihak keluarga baru mengetahuinya beberapa waktu lalu sehingga mereka pun memutuskan untuk melaporkannya ke polisi," katanya.

Disampaikan Wirdhanto, berbekal laporan salah satu keluarga korban, polisi pun kemudian melakukan pengembangan penyelidikan. Akhirnya diketahui juga jika korban perbuatan menyimpang pelaku ini bukan hanya satu orang tapi ada juga yang lainnya.

Kedua kakek yang menjadi korban pencabulan pelaku, tambahnya, merupakan jemaah pelaku. Tak menutup kemungkinan pelaku juga telah melakukannya kepada yang lain sehingga Kapolres meminta masyarakat yang mengetahui atau merasa jadi korban perbuatan tak senonoh pelaku untuk segera melaporkannya ke polisi.

Baca Juga: Tim Peserta Liga Desa Garut yang Terlibat Keributan Akan Diberi Sanksi. Bupati: Dua-duanya Harus Digugurkan

Baca Juga: Bupati Garut Ancam Liga Desa Dihentikan, Ini Penyebabnya

Wirdhanto mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap dua orang kakek yang tak lain adalah jemaahnya. Hal itu dilakukannya karena sebelumnya ia telah mendapatkan wangsit atau petunjuk gaib yang didapatkannya melalui mimpi jika ia harus melakukan zina terhadap kedua korban.

Menurut Wirdhanto, pelaku pun melakukan pencabulan setelah sebelumnya memaksa kedua korbannya yang sudah lansia. 

Korban yang sempat menolak pun ia dorong tubuhnya sehingga korban terjatuh dan tak berdaya dan saat itulah pelaku melakukan perbuatan kejinya terhadap korban.

Baca Juga: Bupati Garut Setuju Jalan Ibrahim Adjie Dijadikan Jalan Wisata

"Pelaku melakukannya di rumahnya dan juga di mushola. Perbuatan itu ia lakukan dengan cara memaksa dan korbannya tak kuasa melawan karena mereka sudah lansia dan lemah," ucap Wirdhanto.

Lebih jauh diterangkannya, polisi hingga kini masih terus melakukan pengembangan penyelidikan. Tak menutup kemungkinan pelaku juga melakukan perbuatan cabulnya kepada anak-anak mengingat selama ini pelaku memiliki murid ngaji anak-anak yang cukup banyak. 

Baca Juga: Dihadapan Ombudsman, Bupati Rudy Gunawan Sebut Garut Darurat Pelayanan Publik

Atas perbuatannya, polisi menjerat pelaku dengan pasal 290 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.***

Editor: Nanang Sutisna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x